Monday 28 December 2015

MAKALAH TENTANG PERBEDAAN UU HAK CIPTA YANG LAMA DAN BARU

BAB I
PENDAHULUAN

RUU Hak Cipta telah ditetapkan menjadi undang-undang. UU Hak Cipta yang baru ini UU No. 28 Tahun 2014 akan mengganti Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Contohnya dalam Pasal 1 UU 28/2014, dapat kita lihat bahwa di dalam UU Hak Cipta baru memberikan definisi yang sedikit berbeda untuk beberapa hal. Selain itu, dalam bagian definisi, dalam UU Hak Cipta Baru juga diatur lebih banyak, seperti adanya definisi atas “fiksasi”, “fonogram”, “penggandaan”, “royalti”, “Lembaga Manajemen Kolektif”, “pembajakan”, “penggunaan secara komersial”, “ganti rugi”, dan sebagainya. Dalam UU Hak Cipta Baru juga diatur lebih detail mengenai apa itu hak cipta. Hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Masih banyak hal lain yang berbeda antara UU 19/2002 dengan UU UU 28/2014

BAB II
PEMBAHASAN

Perbedaan pasal per pasal dari UU No.19 Tahun 2002 dan UU No. 28 Tahun 2014

1.  Mengenai perbedaan antara UU 19/2002 dengan UU 28/2014, dapat dilihat dalam Penjelasan Umum UU Hak Cipta Baru yang mengatakan bahwa secara garis besar, UU Hak Cipta Baru mengatur tentang:
a.         Perlindungan hak cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang;
b.        Perlindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para pencipta dan/atau pemilik hak terkait, termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat);
c.         Penyelesaian sengketa secara efektif melalui proses mediasi, arbitrase, atau pengadilan, serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana;
d.        Pengelola tempat perdagangan bertanggung jawab atas tempat penjualan dan/atau pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya;
e.         Hak cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan fidusia;
f.         Menteri diberi kewenangan untuk menghapus ciptaan yang sudah dicatatkan, apabila ciptaan tersebut melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.        Pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan atau royalti;
h.        Pencipta dan/atau pemilik hak terkait mendapat imbalan royalti untuk ciptaan atau produk hak terkait yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersial;
i.          Lembaga Manajemen Kolektif yang berfungsi menghimpun dan mengelola hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada Menteri;
j.          Penggunaan hak cipta dan hak terkait dalam sarana multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

2.  Sebagai benda bergerak, baik dalam UU 19/2002 dan UU 28/2014 diatur mengenai cara mengalihkan hak cipta. Akan tetapi dalam Pasal 16 ayat (1) UU Hak Cipta Baru ditambahkan bahwa hak cipta dapat dialihkan dengan wakaf.
3.  Masih terkait dengan hak cipta sebagai benda bergerak, dalam UU 19/2002 tidak diatur mengenai hak cipta sebagai jaminan. Akan tetapi, dalam Pasal 16 ayat (3) UU 28/2014 dikatakan bahwa hak cipta adalah benda bergerak tidak berwujud yang dapat dijaminkan dengan jaminan fidusia.
4.   Mengenai jangka waktu perlindungan hak cipta yang lebih panjang, dalam Pasal 29 ayat (1) UU 19/2002 disebutkan bahwa jangka waktu perlindungan hak cipta adalah selama hidup pencipta dan berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sedangkan dalam UU 28/2014, masa berlaku hak cipta dibagi menjadi 2 (dua) yaitu masa berlaku hak moral dan hak ekonomi.
5.  Hak moral pencipta untuk (i) tetap mencantumkan atau tidak mencatumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum; (ii) menggunakan nama aliasnya atau samarannya; (iii) mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya, berlaku tanpa batas waktu (Pasal 57 ayat (1) UU 28/2014). Sedangkan hak moral untuk (i) mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat; dan (ii) mengubah judul dan anak judul ciptaan, berlaku selama berlangsungnya jangka waktu hak cipta atas ciptaan yang bersangkutan (Pasal 57 ayat (2) UU 28/2014).
6.   Kemudian untuk hak ekonomi atas ciptaan, perlindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya (Pasal 58 ayat (1) UU 28/2014). Sedangkan jika hak cipta tersebut dimiliki oleh badan hukum, maka berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman. Perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 58 tersebut hanya berlaku bagi ciptaan berupa:
a.       buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b.      ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
c.       alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.      lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.       drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.       karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
g.      karya arsitektur;
h.      peta; dan
i.        karya seni batik atau seni motif lain.

7.  Akan tetapi, bagi ciptaan berupa:
a.       karya fotografi;
b.      potret;
c.       karya sinematografi;
d.      permainan video;
e.       program komputer;
f.       perwajahan karya tulis;
g.      terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya lain dari hasil transformasi;
h.      terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
i.        kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer atau media lainnya; dab
j.        kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman. (Pasal 59 ayat (1) UU 28/2014). Kemudian untuk ciptaan berupa karya seni terapan, perlindungan hak cipta berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman (Pasal 59 ayat (2) UU 28/2014).

8.  UU Hak Cipta Baru ini juga melindungi pencipta dalam hal terjadi jual putus (sold flat). Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, hak ciptanya beralih kembali kepada pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 tahun (Pasal 18 UU UU 28/2014). Hal tersebut juga berlaku bagi karya pelaku pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, hak ekonomi tersebut beralih kembali kepada pelaku pertunjukan setelah jangka waktu 25 tahun (Pasal 30 UU UU 28/2014).
9.  Hal lain yang menarik dari UU Hak Cipta Baru ini adalah adanya larangan bagi pengelola tempat perdagangan untuk membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya (Pasal 10 UU Hak Cipta Baru). Dalam Pasal 114 UU Hak Cipta Baru diatur mengenai pidana bagi tempat perbelanjaan yang melanggar ketentuan tersebut, yaitu pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
10. Selain itu, dalam UU Hak Cipta Baru juga ada yang namanya Lembaga Manajemen Kolektif. Lembaga Manajemen Kolektif adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti (Pasal 1 angka 22 UU Hak Cipta Baru).

BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN

Dapat dilihat bahwa Undang-Undang Hak Cipta yang baru memberikan perubahan yang sangat signifikan untuk dapat melengkapi apa yang tidak ada dalam UU yang lama sesuai dengan perubahan zaman yang sangat pesat demi melindungi objek-objek yang bisa diambil orang lain dengan seenaknya. Sudah selayaknya UU yang belum berubah belasan tahun untuk diganti dengan yang baru, karena masyarakat berubah dinamis itulah maka bisa dibilang mengakomodir kepentingan masyarakat sebagai pencipta suatu karya.

UU Hak cipta yang baru membawa angin segar bagi masyarakat untuk terus berkarya, berinovasi akan suatu kreativitasnya dalam bentuk, media dan objek apapun tanpa takut akan dibajak oleh orang lain. Masyarakat diharapkan menghargai dan mengapresiasi karya-karya yang dibuat oleh orang lain. Dan bagi pencipta UU Hak Cipta yang baru itu memberikan rasa keamanan dan kenyamanan dalam berkarya.

ANALISIS KASUS KORUPSI SUAP SUTAN BHATOEGANA

Tugas    : Sosiologi Hukum

KRONOLOGIS PERISTIWA
Pada 28 Mei 2013, sebelum ada rapat antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR. Dia pun mengaku sempat dimarahi Waryono karena uang tersebut belum disediakan. Pak Waryono bertanya, apakah bisa disiapkan dana untuk DPR. Saya kaget. Saya jawab, wah kalau itu saya tidak sanggup.
Beliau marah, saya diminta hubungi sana, hubungi sini, telepon sana telepon sini. Saya bilang, saya tidak bisa Pak, saya tidak punya kapasitas itu. Lalu saya diperintah untuk menelpon SKK Migas, beber Didi menceriterakan kronologi percakapannya dengan Waryono.
Akhirnya, Didi menelpon Tenaga Ahli Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Hardiono. Lewat sambungan telepon, Hardiono mengatakan, uang sedang disiapkan dan Didi pun menyerahkan telepon itu ke Waryono.
 Setelah selesai menelpon, Pak Sekjen menghampiri dan meminta saya tunggu saja disitu, nanti ada dari SKK. Katanya.
Menurut Didi, tidak lama kemudian, Hardiono datang ke ruang rapat kecil di kantor Waryono Karno dan menaruh bungkusan warna cokelat di meja.
Tidak berapa lama, Pak Sekjen bilang, buka itu. Saya nervous. Saya jawab, tupoksi saya bukan begini Pak. Dia marah. Akhirnya kita buka itu dan hitung. Ketemu jumlahnya, tapi saya tidak ingat. Terus Pak Sekjen nulis ke papan kertas mengenai pembagian tahap I. terang Didi.
Lebih lanjut Didi mengatakan, seluruh duit itu berjumlah 140 ribu dolar AS, yang kemudian dipecah untuk empat pimpinan Komisi VII masing-masing 7500 dolar, anggota 43 orang masing-masing 2500 dolar dan untuk secretariat 2500 dolar. Uang kemudian dimasukkan ke dalam amplop putih dengan kode di bagian pojok kanan atas huruf A antinya anggota, P artinya pimpinan dan S artinya secretariat.
Setelah selesai semua, kita taruh di paper bag dan lapor pak Sekjen. Pak Sekjen minta agar diserahkan ke orang dekat pak Sutan. Kata Didi. Selanjutnya Didi menelpon Iryanto Muchyi yang saat itu Tenaga Ahli Sutan Bhatoegana. Didi menyampaikan bahwa ada titipan uang dari Waryono untuk Sutan. Setelah menyerahkan uang, saya lapor ke Pak Waryono bahwa titipan sudah dikasih ke orang Pak Sutan. Ada tanda terimanya. Itu yang terjadi pada 28 Mei. Papar Didi.
Hal senada disampaikan Iryanto, yang juga dihadirkan sebagai saksi. Dia mengaku mengambil titipan berupa paper bag dari Didi. Didi bilang ada titipan untuk ketua, kemudian saya dibawa ke salah satu ruangan. Ada tanda terima, saya tanda tangan. Terang Iryanto. Setelah menerima paper bag pada 28 Mei 2013, Iryanto bersama anaknya, Agus Sumarta langsung menuju ke DPR. Titipan diserahkan ke M Iqbal, staf pribadi Sutan. Karena Pak Sutan sedang rapat. Kata Iryanto.
Iqbal ikut naik ke mobil yang dikemudikan Agus Sumarta. Dalam mobil, Iryanto meminta agar titipan diserahkan ke Sutan. Setelah itu, Iryanto menghubungi Sutan soal titipan ini. Saya sampaikan ada titipan sama Iqbal, katanya. Sutan hanya menanggapi singkat. Iya. Cerita Iryanto. Iqbal dalam sidang Senin (11/5) juga mengaku menerima paper bag berisi duit. Iqbal bahkan menyebut duit dalam amplop itu dibagikan Sutan ke anggota dewan setelah dua atau tiga hari penerimaan paper bag.

Subjek Hukum
Sutan Bhatoegana
Objek Hukum
Tindakan Korupsi Gratifikasi, pemberian uang senilai 140 rb dollar dari sekjen Kementerian ESDM dan 200 rb dollar dari kepala skk migas.

Hukum Yang Mendasari
Atas perbuatannya, Sutan dijerat Pasal 12 huruf a jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

REALITA
Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sutan dianggap terbukti menerima pemberian uang terkait pembahasan APBN Perubahan 2013 dan penerimaan gratifikasi. Menyatakan terdakwa Sutan Bhatoegana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua lebih subsider.

MAKNA
Hukum berlaku efektif untuk pelaku tindak pidana korupsi, karena setiap pelaku korupsi terkadang tidak takut akan ancaman pidana maupun denda yang diterapkan pada penindakan oleh pengadilan. Upaya itu sering disalahgunakan oleh para pelaku untuk memperkaya dirinya maupun keluarganya. Pada vonis yang dijatuhkan hakim itu akan membuat efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi, itu karena ancaman yang dijatuhkan sangat lama dan membayar denda cukup banyak. Ancaman itu akan sangat menakutkan bagi pelaku korupsi lainnya.

MAKALAH TENTANG ORGANISASI AMNESTY INTERNASIONAL

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Organisasi Internasional merupakan suatu pola kerja sama yang melintasi batas-batas negara, dengan didasari struktur organisasi yang jelas dan lengkap serta diharapkan atau diproyeksikan untuk berlangsung serta melaksanakan fungsinya secara berkesinambungan dan melembaga guna mengusahakan tercapainya tujuan-tujuan yang diperlukan serta disepakati bersama, baik antara pemerintah dengan pemerintah maupun antara sesame kelompok non pemerintah pada negara yang berbeda. Organisasi internasional adalah subjek hukum internasional bukan negara. Khususnya, karena organisasi internasional pada umumnya merupakan gabungan keanggotaan masayarakat internasional.
Karena memiliki keanggotaan terbuka yang berasal dari seluruh lapisan masyarakat internasional, maka sangat penting untuk memperhatikan bagaimana kedudukan kedaulatan jika dipandang dengan kacamata organisasi internasional. Satu hal yang perlu diingat, yakni organisasi internasional tidak memiliki kedaulatan supranasional atau dengan kata lain organisasi internasional, meskipun berada dalam ruang lingkup internasional, tapi negara tetap memiliki kedaulatan yang tidak bisa diganggu gugat.

1.2 Rumusan masalah

1.       Apa yang dimaksud Organisasi Amnesty Internasional ?
2.       Bagaimana terbentuknya Organisasi Amnesty Internasional ?
3.       Apakah keistimewaan Amnesty Internasional sebagai organisasi?
4.       Bagaimana struktur organisasi dari Amnesty Internasional ?
5.       Bagaimana keadaan sekarang dari Organisasi bidang HAM  ?
6.       Apa landasan hukum dari Organisasi Amnesty Internasional  ?

1.3 Tujuan Masalah

Makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat diantaranya sebagai berikut :
1. Bagi pengembangan ilmu pengetahuan, diharapkan makalah ini dapat menambah khasanah dinamika keilmuan apa itu Organisasi Amnesty Internasional.
2. Makalah ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pihak-pihak yang membutuhkan informasi mengenai Organisasi Amnesty Internasional.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1   Pengertian Organisasi Amnesty Internasional

Amnesty Internasional adalah salah satu organisasi internasional non pemerintah di dunia yang bergerak dalam bidang kemanusiaan untuk berkampanye guna mengusahakan agar tercapainya rasa saling menghargai dan menghormati antar sesama manusia. Amnesty Internasional mempercayai bahwa pelanggaran akan hak asasi manusia yang terjadi di belahan bumi manapun merupakan perhatian utama bagi seluruh umat manusia tanpa terkecuali. Jadi, dengan harapan untuk dunia yang lebih baik, Amnesty Internasional akan terus bekerja untuk membangkitkan semangat umat manusia sehingga membentuk silidaritas internasional antarsesama umat manusia di dunia.
Misi Amnesty Internasional adalah untuk meneliti dan mengadakan sedemikian rupa gerak untuk memperjuangkan segala tindakan yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan. Misi ini kemudian dibantu dengan pola kerja sama Amnesty Internasional yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat sperti pemerintah, elit politik, perusahaan, dan organisasi-organisasi pemerintah internasional.
Amnesty Internasional bekerja dengan dan untuk seluruh umat manusia di dunia dengan tujuan agar setiap umat manusia dapat merasakan implementasi dari keadilan hak asasi manusia yang secara jelas terdapat di Deklarasi Universal HAM. Amnesty internasional secara intensif melakukan penelitian dan kampanye atas kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di seluruh pelosok dunia. Hasil dari penelitian dan kampanye ini kemudian diharapkan dapat mempengaruhi pemerintah dan pihak-pihak lain yang terkait kuat secara politik dalam menetapkan sebuah kebijakan politis untuk masyarakat yang bersangkutan. Secara singkat, Amnesty internasional bekerja baik secara global maupun local dimanapun dan bagi siapapun untuk perubahan ke dunia yang lebih baik.
Beberapa kerja Amnesty internasional dalam penegakan Hak Asasi Manusia dapat dilihat misalnya pada kasus kekerasan terhadap perempuan, penegakan hukum dan martabat bagi mereka yang terjebak dalam bencana, menghapuskan hukuman mati, melawan siksaan terselubung dalam keadilan yang represif, Perlindungan hukum bagi para pengungsi dan migrant, dan pengadaan hukum internasional tentang senjata api.

2.2   Sejarah Amnesty Internasional
Amnesty International dirintis tahun 1961 oleh Peter Benenson, seorang pengacara Inggris yang meluncurkan “Amnesty ’61”, sebuah kampanye yang membela dua mahasiswa Portugis yang dipenjara karena melakukan tos politik menggunakan gelas anggur. Benenson menulis pembelaan yang dicetak di koran-koran di seluruh dunia. Sebagai hasil dari kampanye, pada bulan Juli tahun 1961, delegasi dari berbagai negara bertemu dan memulai Amnesty International.Delegasi ini sepakat untuk “mengadopsi” tahanan politik dari negara-negara lain dan melobi untuk pembebasan mereka atas dasar kemanusiaan.
Pada tanggal 10 Desember, lilin untuk amnesti dinyalakan di St Martins di Field, London, untuk memperingati Hari Hak Asasi Manusia.Selanjutnya, Amnesty International mengirimkan misi ke seluruh dunia untuk bertemu dengan tahanan politik dan mencapai kesepakatan pembebasan bagi 140 orang tahanan pada tahun 1963. Organisasi ini segera tumbuh pesat dengan banyak pengacara dan pejabat publik menyumbangkan waktu dan tenaga atas nama Amnesty International.Pada tahun 1965, Amnesty International memulai Postcards for Prisoners Campaign, yang dilakukan dengan mengirimkan kartu pos berisi dukungan untuk tahanan politik di seluruh dunia. Amnesty International terbukti menjadi organisasi yang kuat dan efektif serta berhasil melepaskan lebih banyak tahanan politik setiap tahun termasuk banyak tokoh-tokoh terkemuka. Sebagai ungkapan rasa terima kasih, orang-orang yang dibebaskan ini turut mengkampanyekan penentangan terhadap pelanggaran hak asasi manusia terutama yang dialami para tahanan politik.Amnesty International diakui oleh PBB pada tahun 1969 sebagai sebuah organisasi HAM penting.
Pada tahun 1974, Sean McBride, Ketua Komite Eksekutif Internasional menerima Hadiah Nobel Perdamaian. Pada tahun yang sama, Amnesty International mengeluarkan daftar orang-orang yang “menghilang” di bawah diktator Chile, Agusto Pinochet. Mendampingi daftar adalah suatu paparan kondisi politik dan sosial di Chile.Pada tahun 1977, Amnesty International sebagai organisasi menerima lagi Hadiah Nobel sebagai pengakuan atas kontribusinya terhadap hak asasi manusia global. Amnesty International terus aktif memperjuangkan hak asasi manusia, meluncurkan kampanye pendidikan, dan mengekspos pelanggaran hak asasi manusia di seluruh dunia. Ribuan tahanan politik telah dibebaskan karena upaya Amnesty International yang percaya pada hak-hak dasar yang ditetapkan oleh PBB dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Anggota-anggota organisasi direkrut dibeberapa negara didunia pada waktu itu untuk mengadakan observasi mengenai kondisi pelanggaran HAM yang terjadi, seperti di Jerman Barat, Belgia, Swiss, Belanda, Norwegia, Swedia, Irlandia, Kanada, Ceylon, Yunani, Australia, AS, Selandia Baru, Ghana, Israel, Meksiko, Argentina, Jamaika, Malaya, Kongo, Ethiopia, Nigeria, Burma dan India. Sehingga dapat dikatakan bahwa Amnesty merupakan organisasi yang terdiri dari kelompok-kelompok otonom kecil yang bergabung bersama dengan badan-badan pemerintahan yang lebih besar, sehingga menjelaskan struktur birokrasi Amnesti cukup kompleks.

2.3   Keistimewaan Amnesty Internasional Sebagai Organisasi
Ada beberapa keistimewaan yang dimiliki Amnesty Internasional sebagai organisasi internasional, diantaranya:
1.   Tidak terikat oleh pemerintahan manapun, ideology politik manapun, kepentingan ekonomi manapun, dan kepercayaan manapun.
2.         Demokrasi dan memeliki struktur organisasi tersendiri yang mandiri.
3.       Pendanaan organisasi berasal dari sumbangan anggota secara sukarela dan tidak dibiayai oleh instansi manapun di dunia internasional.
Amnesty internasional menggerakkan setiap anggotanya untuk beraksi memberikan tekanan bagi pemerintahan  terkait, elit politik terkait, perusahaan, dan badan-badan antar pemerintah yang memiliki pengaruh jika kebijakan tentang kasus pelanggaran HAM diregulasikan. Beberapa gerak nyatanya seperti:
Ø  Publikasi dan promosi mengenai penelitian yang akan dilakukan pihak Amnesty Internasional
Ø  Demonstrasi public
Ø  Anggota organisasi yang terus berjaga-jaga
Ø  Kampanye tulisan
Ø  Pengadaan pendidikan tentang hak asasi manusia
Ø  Pembangunan kesadaran dini masyarakat akan HAM
Ø  Lobby langsung
Ø  Menarik hati target
Ø  Email petisi dan segala bentuk kampanye via internet
Ø  Bekerja sama dengan organisasi kampanye HAM local
Ø  Aktivitas-aktivitas komunitas
Ø  Bekerja sama dengan kelompok-kelompok siswa/pelajar


2.4  Struktur Organisasi Amnesty Internasional

Amnesty Internasional mempunyai struktur-struktur sebagai berikut :
1)      International Executive Committee
2)      Secretary General
3)      International Secretary Director

1.    International Executive Committee
The International Executive Committee (IEC) terdiri dari sembilan orang, yang kesemuanya merupakan anggota dari Amnesty Internasional. Mereka dipilih menempati jabatan tersebut oleh the biennial International Council Meeting (ICM). Anggota dari IEC diganti setiap empat tahun sekali, dengan setengah dari anggota mengadakan pemilihan ulang pada setiap ICM. Setiap anggota bisa mengajukan diri menjadi anggota IEC dengan syarat memenuhi dua dari syarat-syarat yang ditetapkan. Anggota IEC tidak boleh mencakup lebih dari satu anggota dari setiap Amnesty International dari tingkatan badan nasional yang sama atau lebih dari satu anggota Amnesty International dari negara manapun, negara bagian atau wilayah di mana tidak ada badan Amnesti Internasional.
Pada tahun 2009, IEC memutuskan untuk bersama-sama memilih salah satu anggota tambahan untuk membantu anggota IEC MKI sampai 2011, sesuai dengan Statuta Amnesti Internasional. IEC mengadakan pertemuan setidaknya dua kali selama satu tahun dan dalam prakteknya memenuhi setidaknya empat kali setahun. Peran IEC adalah memberikan bimbingan dan kepemimpinan untuk gerakan Amnesty International di seluruh dunia. Fungsi-fungsi utamanya ditetapkan oleh undang-undang dan termasuk untuk:
1.    memastikan gerakan sesuai dengan undang-undang Amnesti Internasional
2.    memastikan pelaksanaan Amnesti Internasional Rencana Strategis Terpadu
3.    memastikan pengelolaan keuangan yang sehat Amnesty International di tingkat internasional
4.    memberikan persetujuan untuk pembentukan bagian, struktur dan badan-badan lainnya
5.    memegang bagian, struktur dan badan-badan lain Amnesty Internasional di tingakatan nasional atas fungsi mereka dengan memberikan laporan kepada Rapat Dewan Internasional
6.    mengambil keputusan atas nama internasional Amnesty International
7.    memastikan pengembangan sumber daya manusia
IEC juga menunjuk dan mengarahkan seorang Sekretaris Jenderal yang bertanggung jawab dalam tugas harian pelaksanaan gerakan internasional Selain itu, seorang Sekretaris Jenderal juga bertindak sebagai juru bicara utama organisasi, penasihat politik utama, dan sebagai kepala kerja eksekutif di tingkatan badan internasional.. Pada setiap Dewan Eksekutif Internasional, IEC di setiap perwakilan wilayah menyediakan rekening rinci dari pekerjaan yang telah dilakukan dan membuat rekomendasi kepada Dewan Internasinal mengenai hal-hal yang mempengaruhi arah masa depan Amnesty Internasional. Saat ini sendiri anggota dari IEC yaitu:
1.    Bernard Sintobin, International Bendahara. Seorang insinyur sipil Belgia.
2.    Christine Pamp, yang berasal dari Swedia, adalah seorang konsultan wiraswasta di bidang komunikasi, teknologi media, dan pelatihan kepemimpinan.
3.    Euntae Pergilah, dari Korea Selatan, adalah seorang profesor Urban Design dan Perencanaan di Departemen Desain Arsitektur, Universitas Joongbu.
4.    Rivas Guadalupe, adalah warga negara Meksiko. Dia lulus dari Sekolah Teknik Universitas Nasional di México, di mana ia saat ini bekerja sebagai Project Coordinator.
5.    Julio Torales, yang berasal dari Paraguay, adalah Medical Doctor bekerja sebagai Kepala Departemen Hak Asasi Manusia dan sebagai Senior Dosen / Reader dalam Neurokimia University.
6.    Louis Mendy, adalah seorang profesor Sastra Amerika Universitas Dakar, Senegal.
7.    Peter Pack, menjadi anggota IEC pada Agustus 2007 dan terpilih sebagai ketua IEC pada September 2007. Dia berasal dari Inggris dan adalah seorang guru.
8.    Pietro Antonioli, yang berasal dari Italia, adalah seorang ahli fisika partikel dasar yang bekerja di Bologna sebagai peneliti untuk Italian Institute for Nuclear Physics.
9.    Tjalling J. S. Tiemstra, seorang nasionalis Belanda, lulus sebagai Chartered Accountant dan memiliki gelar master di bidang Administrasi Bisnis.

2.    Secretary General
Sekretaris Jenderal adalah pemimpin gerakan dan CEO Sekretariat Internasional, yang melakukan sebagian besar penelitian dan bekerja untuk kampanye. Dia adalah kepala juru bicara Amnesti International dan kepala penasihat politik gerakan IEC, dia memberikan peran kepemimpinan dan motivasi untuk anggota Amnesty International dan seluruh dunia serta bertanggung jawab atas kepemimpinan dan pengelolaan suara Sekretariat Internasional. Sekretaris Jenderal ini dipilih oleh IEC. Saat ini posisi Secretary General diduduki oleh Irene Khan. Sekretaris Jenderal ini kemudian memimpin sebuah Sekretariat Internasional.

3.    International Secretary Director
International Secretary Director ini bekerja erat dengan para direktur dan wakil direktur Sekretariat Internasional. Bersama-sama mereka memberikan arahan strategis, pengelolaan operasional dan dukungan langsung ke staf Sekretariat Internasional dan relawan. Staf dan relawan serta orang-orang dari Amnesty International cabang nasional adalah sumber daya yang paling penting Amnesty International dalam bekerja untuk mempertahankan dan mempromosikan hak asasi manusia secara global.

2.5   Keadaan Sekarang dari Organisasi Bidang Hak Asasi Internasional

Di era modern seperti saat ini, banyak organisasi internasional bermunculan yang mempunyai tujuan tertentu dan dalam aspek tertentu. Salah satu jenis dari organisasi internasional adalah International Non Government Organization (INGO). Ada beberapa INGO yang  bergerak dalam lingkup Hak Asasi Manusia. Aspek spesifik dari INGO yang bergerak dibidang hak asasi manusia adalah  berkaitan dengan permasalahan tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang kemudian dilanjutkan dengan perlindungan hak asasi manusia.
Seperti yang kita ketahui bahwa masalah yang berkaitan dengan hak asasi manusia merupakan masalah yang cukup serius dan telah terjadi di beberapa negara. Kasus mengenai hal ini mendapat perhatian khusus dari kalangan masyarakat luas ini yang menganggap permasalahan ini masih sering terjadi dan penyelesaiannya belum bisa dikatakan berhasil. Oleh karena itu, munculah beberapa INGO yang bergerak dibidang hak asasi manusia, salah satunya adalah Amnesty International.
 Adanya demo dari masyarakat dunia dalam suatu negara yang memprotes adanya tindak pelanggaran hak asasi manusia, membuat organisasi ini bergerak lebih maju dibidang hak asasi manusia dimana para anggota yang bergabung dalam Amnesty International dijadikan landasan utama dalam upaya ini. Amnesty International mengangkat isu-isu hak asasi manusia, kampanye, demontrasi dan melakukan lobi langsung kepada masyarakat dengan kekuasaan pengaruhnya.
Adanya gabungan anggota dalam Amnesty International adalah untuk memobilisasi tekanan publik dan menunjukkan solidaritas internasional dalam melindungi hak asasi manusia dan menuntut hak apabila terjadi suatu pelanggaran hak asasi manusia di suatu negara. Amnesty International mempunyai visi yaitu agar setiap manusia dapat menikmati hak masing-masing. Hak ini telah diabadikan dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia dan standar hak asasi manusia internasional. Sedangkan misi dari Amnesty International adalah untuk melakukan penelitian tentang pelanggaran hak asasi manusia yang kemudian dari hasil penelitian tersebut dapat dihasilkan sebuah tindakan untuk mencegah dan mengakhiri tindakan pelanggaran hak asasi manusia dan juga menuntut keadilan bagi mereka yang haknya telah dilanggar.
Amnesty International juga merupakan organisasi yang paling aktif dibidang hak asasi manusia dan memiliki banyak anggota serta pendukung diberbagai negara. Oleh karena itu, dalam paper ini kelompok kami akan mengulas lebih dalam tentang Amnesty International mulai dari peran sampai dengan pengaruhnya dalam bidang hak asasi manusia (HAM) terkait kasus pelanggaran HAM di Papua.

2.6   Landasan Hukum Organisasi Amnesty Internasional

Landasan gerak Amnesty Internasional sebagai organisasi internasional yang bergerak dalam bidang Hak Asasi Manusia adalah Deklarasi Universal HAM yang juga dipahami dalam PBB. Secagai organisasi formal, Amnesty Internasional juga memiliki konstitusi dasar yang menjadi landasan gerak organisasinya, yakni Statuta of Amnesty Internasional.

BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan sebelumnya, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut.
1.      Amnesty Internasional adalah salah satu organisasi internasional non pemerintah di dunia yang bergerak dalam bidang kemanusiaan untuk berkampanye guna mengusahakan agar tercapainya rasa saling menghargai dan menghormati antar sesama manusia.
2.      Amnesty Internasional dirintis tahun 1961 oleh Peter Benenson, seorang pengacara Inggris yang meluncurkan “Amnesty ’61”, sebuah kampanye yang membela dua mahasiswa Portugis yang dipenjara karena melakukan tos politik menggunakan gelas anggur.Pegadaian tentunya memiliki kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan keuangan
3.      Ada beberapa keistimewaan yang dimiliki Amnesty Internasional sebagai organisasi internasional.
4.      Amnesty Internasional mempunyai struktur dari International Executive Committee, Secretary General dan International Secretary Director
5.      Di era modern seperti saat ini, banyak organisasi internasional bermunculan yang mempunyai tujuan tertentu dan dalam aspek tertentu. Salah satu jenis dari organisasi internasional adalah International Non Government Organization (INGO).
6.      Organisasi Amnesty Internasional mempunyai landasan gerak organisasinya, yakni Statuta of Amnesty Internasional.

DAFTAR PUSTAKA
1.      Buku

Teuku May Rudy, 2005, Administrasi & Organisasi Internasional, Refika Aditama : Bandung – hal.3

2.      Media Elektronik

a.Statute Amnesty International, http://www.amnesty.org
b.https://petikdua.wordpress.com/2009/11/09/amnesty-international-harapan-penegakan-ham-di-dunia/