BAB I
PENDAHULUAN
RUU Hak Cipta
telah ditetapkan menjadi undang-undang. UU Hak Cipta yang baru ini UU No. 28
Tahun 2014 akan mengganti Undang-Undang No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta.
Contohnya dalam
Pasal 1 UU 28/2014, dapat kita lihat bahwa di dalam UU Hak Cipta baru
memberikan definisi yang sedikit berbeda untuk beberapa hal. Selain itu, dalam
bagian definisi, dalam UU Hak Cipta Baru juga diatur lebih banyak, seperti
adanya definisi atas “fiksasi”, “fonogram”, “penggandaan”, “royalti”, “Lembaga
Manajemen Kolektif”, “pembajakan”, “penggunaan secara komersial”, “ganti rugi”,
dan sebagainya. Dalam UU Hak Cipta Baru juga diatur lebih detail mengenai apa
itu hak cipta. Hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral
dan hak ekonomi. Masih banyak hal lain yang berbeda antara UU 19/2002 dengan UU
UU 28/2014
BAB II
PEMBAHASAN
Perbedaan pasal
per pasal dari UU No.19 Tahun 2002 dan UU No. 28 Tahun 2014
1. Mengenai perbedaan antara UU 19/2002 dengan UU
28/2014, dapat dilihat dalam Penjelasan Umum UU Hak Cipta Baru yang mengatakan
bahwa secara garis besar, UU Hak Cipta Baru mengatur tentang:
a.
Perlindungan hak cipta dilakukan dengan waktu
lebih panjang;
b.
Perlindungan yang lebih baik terhadap hak
ekonomi para pencipta dan/atau pemilik hak terkait, termasuk membatasi
pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat);
c.
Penyelesaian sengketa secara efektif melalui
proses mediasi, arbitrase, atau pengadilan, serta penerapan delik aduan untuk
tuntutan pidana;
d.
Pengelola tempat perdagangan bertanggung jawab
atas tempat penjualan dan/atau pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di
pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya;
e.
Hak cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud
dapat dijadikan objek jaminan fidusia;
f.
Menteri diberi kewenangan untuk menghapus
ciptaan yang sudah dicatatkan, apabila ciptaan tersebut melanggar norma agama,
norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara, serta ketentuan
peraturan perundang-undangan;
g.
Pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak
terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan
atau royalti;
h.
Pencipta dan/atau pemilik hak terkait mendapat
imbalan royalti untuk ciptaan atau produk hak terkait yang dibuat dalam
hubungan dinas dan digunakan secara komersial;
i.
Lembaga Manajemen Kolektif yang berfungsi
menghimpun dan mengelola hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait wajib
mengajukan permohonan izin operasional kepada Menteri;
j.
Penggunaan hak cipta dan hak terkait dalam
sarana multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi.
2. Sebagai benda bergerak, baik dalam UU 19/2002
dan UU 28/2014 diatur mengenai cara mengalihkan hak cipta. Akan tetapi dalam
Pasal 16 ayat (1) UU Hak Cipta Baru ditambahkan bahwa hak cipta dapat dialihkan
dengan wakaf.
3. Masih terkait dengan hak cipta sebagai benda
bergerak, dalam UU 19/2002 tidak diatur mengenai hak cipta sebagai jaminan.
Akan tetapi, dalam Pasal 16 ayat (3) UU 28/2014 dikatakan bahwa hak cipta
adalah benda bergerak tidak berwujud yang dapat dijaminkan dengan jaminan
fidusia.
4. Mengenai jangka waktu perlindungan hak cipta
yang lebih panjang, dalam Pasal 29 ayat (1) UU 19/2002 disebutkan bahwa jangka
waktu perlindungan hak cipta adalah selama hidup pencipta dan berlangsung
hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sedangkan dalam UU 28/2014,
masa berlaku hak cipta dibagi menjadi 2 (dua) yaitu masa berlaku hak moral dan
hak ekonomi.
5. Hak moral pencipta untuk (i) tetap mencantumkan
atau tidak mencatumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian
ciptaannya untuk umum; (ii) menggunakan nama aliasnya atau samarannya; (iii)
mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan,
modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau
reputasinya, berlaku tanpa batas waktu (Pasal 57 ayat (1) UU 28/2014).
Sedangkan hak moral untuk (i) mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam
masyarakat; dan (ii) mengubah judul dan anak judul ciptaan, berlaku selama
berlangsungnya jangka waktu hak cipta atas ciptaan yang bersangkutan (Pasal 57
ayat (2) UU 28/2014).
6. Kemudian untuk hak ekonomi atas ciptaan,
perlindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung
selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1
Januari tahun berikutnya (Pasal 58 ayat (1) UU 28/2014). Sedangkan jika hak
cipta tersebut dimiliki oleh badan hukum, maka berlaku selama 50 tahun sejak
pertama kali dilakukan pengumuman. Perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal
58 tersebut hanya berlaku bagi ciptaan berupa:
a.
buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis
lainnya;
b.
ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis
lain;
c.
alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.
lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.
drama, drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim;
f.
karya seni rupa dalam segala bentuk seperti
lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
g.
karya arsitektur;
h.
peta; dan
i.
karya seni batik atau seni motif lain.
7. Akan tetapi, bagi ciptaan berupa:
a.
karya fotografi;
b.
potret;
c.
karya sinematografi;
d.
permainan video;
e.
program komputer;
f.
perwajahan karya tulis;
g.
terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai,
basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya lain dari hasil
transformasi;
h.
terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi
atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
i.
kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format
yang dapat dibaca dengan program komputer atau media lainnya; dab
j.
kompilasi ekspresi budaya tradisional selama
kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
berlaku selama 50 tahun
sejak pertama kali dilakukan pengumuman. (Pasal 59 ayat (1) UU 28/2014). Kemudian untuk ciptaan berupa karya seni terapan, perlindungan hak cipta
berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman (Pasal 59 ayat
(2) UU 28/2014).
8. UU Hak Cipta Baru ini juga melindungi pencipta
dalam hal terjadi jual putus (sold flat). Ciptaan buku, dan/atau semua hasil
karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan
dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, hak ciptanya
beralih kembali kepada pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka
waktu 25 tahun (Pasal 18 UU UU 28/2014). Hal tersebut juga berlaku bagi karya
pelaku pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual
hak ekonominya, hak ekonomi tersebut beralih kembali kepada pelaku pertunjukan
setelah jangka waktu 25 tahun (Pasal 30 UU UU 28/2014).
9. Hal lain yang menarik dari UU Hak Cipta Baru
ini adalah adanya larangan bagi pengelola tempat perdagangan untuk membiarkan
penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan/atau hak
terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya (Pasal 10 UU Hak Cipta Baru).
Dalam Pasal 114 UU Hak Cipta Baru diatur mengenai pidana bagi tempat
perbelanjaan yang melanggar ketentuan tersebut, yaitu pidana denda paling
banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
10. Selain itu,
dalam UU Hak Cipta Baru juga ada yang namanya Lembaga Manajemen Kolektif.
Lembaga Manajemen Kolektif adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba
yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak
terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan
mendistribusikan royalti (Pasal 1 angka 22 UU Hak Cipta Baru).
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dapat dilihat
bahwa Undang-Undang Hak Cipta yang baru memberikan perubahan yang sangat
signifikan untuk dapat melengkapi apa yang tidak ada dalam UU yang lama sesuai
dengan perubahan zaman yang sangat pesat demi melindungi objek-objek yang bisa
diambil orang lain dengan seenaknya. Sudah selayaknya UU yang belum berubah
belasan tahun untuk diganti dengan yang baru, karena masyarakat berubah dinamis
itulah maka bisa dibilang mengakomodir kepentingan masyarakat sebagai pencipta
suatu karya.
UU Hak cipta
yang baru membawa angin segar bagi masyarakat untuk terus berkarya, berinovasi
akan suatu kreativitasnya dalam bentuk, media dan objek apapun tanpa takut akan
dibajak oleh orang lain. Masyarakat diharapkan menghargai dan mengapresiasi
karya-karya yang dibuat oleh orang lain. Dan bagi pencipta UU Hak Cipta yang
baru itu memberikan rasa keamanan dan kenyamanan dalam berkarya.
No comments:
Post a Comment