Monday 28 December 2015

MAKALAH TENTANG ORGANISASI AMNESTY INTERNASIONAL

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Organisasi Internasional merupakan suatu pola kerja sama yang melintasi batas-batas negara, dengan didasari struktur organisasi yang jelas dan lengkap serta diharapkan atau diproyeksikan untuk berlangsung serta melaksanakan fungsinya secara berkesinambungan dan melembaga guna mengusahakan tercapainya tujuan-tujuan yang diperlukan serta disepakati bersama, baik antara pemerintah dengan pemerintah maupun antara sesame kelompok non pemerintah pada negara yang berbeda. Organisasi internasional adalah subjek hukum internasional bukan negara. Khususnya, karena organisasi internasional pada umumnya merupakan gabungan keanggotaan masayarakat internasional.
Karena memiliki keanggotaan terbuka yang berasal dari seluruh lapisan masyarakat internasional, maka sangat penting untuk memperhatikan bagaimana kedudukan kedaulatan jika dipandang dengan kacamata organisasi internasional. Satu hal yang perlu diingat, yakni organisasi internasional tidak memiliki kedaulatan supranasional atau dengan kata lain organisasi internasional, meskipun berada dalam ruang lingkup internasional, tapi negara tetap memiliki kedaulatan yang tidak bisa diganggu gugat.

1.2 Rumusan masalah

1.       Apa yang dimaksud Organisasi Amnesty Internasional ?
2.       Bagaimana terbentuknya Organisasi Amnesty Internasional ?
3.       Apakah keistimewaan Amnesty Internasional sebagai organisasi?
4.       Bagaimana struktur organisasi dari Amnesty Internasional ?
5.       Bagaimana keadaan sekarang dari Organisasi bidang HAM  ?
6.       Apa landasan hukum dari Organisasi Amnesty Internasional  ?

1.3 Tujuan Masalah

Makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat diantaranya sebagai berikut :
1. Bagi pengembangan ilmu pengetahuan, diharapkan makalah ini dapat menambah khasanah dinamika keilmuan apa itu Organisasi Amnesty Internasional.
2. Makalah ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pihak-pihak yang membutuhkan informasi mengenai Organisasi Amnesty Internasional.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1   Pengertian Organisasi Amnesty Internasional

Amnesty Internasional adalah salah satu organisasi internasional non pemerintah di dunia yang bergerak dalam bidang kemanusiaan untuk berkampanye guna mengusahakan agar tercapainya rasa saling menghargai dan menghormati antar sesama manusia. Amnesty Internasional mempercayai bahwa pelanggaran akan hak asasi manusia yang terjadi di belahan bumi manapun merupakan perhatian utama bagi seluruh umat manusia tanpa terkecuali. Jadi, dengan harapan untuk dunia yang lebih baik, Amnesty Internasional akan terus bekerja untuk membangkitkan semangat umat manusia sehingga membentuk silidaritas internasional antarsesama umat manusia di dunia.
Misi Amnesty Internasional adalah untuk meneliti dan mengadakan sedemikian rupa gerak untuk memperjuangkan segala tindakan yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan. Misi ini kemudian dibantu dengan pola kerja sama Amnesty Internasional yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat sperti pemerintah, elit politik, perusahaan, dan organisasi-organisasi pemerintah internasional.
Amnesty Internasional bekerja dengan dan untuk seluruh umat manusia di dunia dengan tujuan agar setiap umat manusia dapat merasakan implementasi dari keadilan hak asasi manusia yang secara jelas terdapat di Deklarasi Universal HAM. Amnesty internasional secara intensif melakukan penelitian dan kampanye atas kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di seluruh pelosok dunia. Hasil dari penelitian dan kampanye ini kemudian diharapkan dapat mempengaruhi pemerintah dan pihak-pihak lain yang terkait kuat secara politik dalam menetapkan sebuah kebijakan politis untuk masyarakat yang bersangkutan. Secara singkat, Amnesty internasional bekerja baik secara global maupun local dimanapun dan bagi siapapun untuk perubahan ke dunia yang lebih baik.
Beberapa kerja Amnesty internasional dalam penegakan Hak Asasi Manusia dapat dilihat misalnya pada kasus kekerasan terhadap perempuan, penegakan hukum dan martabat bagi mereka yang terjebak dalam bencana, menghapuskan hukuman mati, melawan siksaan terselubung dalam keadilan yang represif, Perlindungan hukum bagi para pengungsi dan migrant, dan pengadaan hukum internasional tentang senjata api.

2.2   Sejarah Amnesty Internasional
Amnesty International dirintis tahun 1961 oleh Peter Benenson, seorang pengacara Inggris yang meluncurkan “Amnesty ’61”, sebuah kampanye yang membela dua mahasiswa Portugis yang dipenjara karena melakukan tos politik menggunakan gelas anggur. Benenson menulis pembelaan yang dicetak di koran-koran di seluruh dunia. Sebagai hasil dari kampanye, pada bulan Juli tahun 1961, delegasi dari berbagai negara bertemu dan memulai Amnesty International.Delegasi ini sepakat untuk “mengadopsi” tahanan politik dari negara-negara lain dan melobi untuk pembebasan mereka atas dasar kemanusiaan.
Pada tanggal 10 Desember, lilin untuk amnesti dinyalakan di St Martins di Field, London, untuk memperingati Hari Hak Asasi Manusia.Selanjutnya, Amnesty International mengirimkan misi ke seluruh dunia untuk bertemu dengan tahanan politik dan mencapai kesepakatan pembebasan bagi 140 orang tahanan pada tahun 1963. Organisasi ini segera tumbuh pesat dengan banyak pengacara dan pejabat publik menyumbangkan waktu dan tenaga atas nama Amnesty International.Pada tahun 1965, Amnesty International memulai Postcards for Prisoners Campaign, yang dilakukan dengan mengirimkan kartu pos berisi dukungan untuk tahanan politik di seluruh dunia. Amnesty International terbukti menjadi organisasi yang kuat dan efektif serta berhasil melepaskan lebih banyak tahanan politik setiap tahun termasuk banyak tokoh-tokoh terkemuka. Sebagai ungkapan rasa terima kasih, orang-orang yang dibebaskan ini turut mengkampanyekan penentangan terhadap pelanggaran hak asasi manusia terutama yang dialami para tahanan politik.Amnesty International diakui oleh PBB pada tahun 1969 sebagai sebuah organisasi HAM penting.
Pada tahun 1974, Sean McBride, Ketua Komite Eksekutif Internasional menerima Hadiah Nobel Perdamaian. Pada tahun yang sama, Amnesty International mengeluarkan daftar orang-orang yang “menghilang” di bawah diktator Chile, Agusto Pinochet. Mendampingi daftar adalah suatu paparan kondisi politik dan sosial di Chile.Pada tahun 1977, Amnesty International sebagai organisasi menerima lagi Hadiah Nobel sebagai pengakuan atas kontribusinya terhadap hak asasi manusia global. Amnesty International terus aktif memperjuangkan hak asasi manusia, meluncurkan kampanye pendidikan, dan mengekspos pelanggaran hak asasi manusia di seluruh dunia. Ribuan tahanan politik telah dibebaskan karena upaya Amnesty International yang percaya pada hak-hak dasar yang ditetapkan oleh PBB dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Anggota-anggota organisasi direkrut dibeberapa negara didunia pada waktu itu untuk mengadakan observasi mengenai kondisi pelanggaran HAM yang terjadi, seperti di Jerman Barat, Belgia, Swiss, Belanda, Norwegia, Swedia, Irlandia, Kanada, Ceylon, Yunani, Australia, AS, Selandia Baru, Ghana, Israel, Meksiko, Argentina, Jamaika, Malaya, Kongo, Ethiopia, Nigeria, Burma dan India. Sehingga dapat dikatakan bahwa Amnesty merupakan organisasi yang terdiri dari kelompok-kelompok otonom kecil yang bergabung bersama dengan badan-badan pemerintahan yang lebih besar, sehingga menjelaskan struktur birokrasi Amnesti cukup kompleks.

2.3   Keistimewaan Amnesty Internasional Sebagai Organisasi
Ada beberapa keistimewaan yang dimiliki Amnesty Internasional sebagai organisasi internasional, diantaranya:
1.   Tidak terikat oleh pemerintahan manapun, ideology politik manapun, kepentingan ekonomi manapun, dan kepercayaan manapun.
2.         Demokrasi dan memeliki struktur organisasi tersendiri yang mandiri.
3.       Pendanaan organisasi berasal dari sumbangan anggota secara sukarela dan tidak dibiayai oleh instansi manapun di dunia internasional.
Amnesty internasional menggerakkan setiap anggotanya untuk beraksi memberikan tekanan bagi pemerintahan  terkait, elit politik terkait, perusahaan, dan badan-badan antar pemerintah yang memiliki pengaruh jika kebijakan tentang kasus pelanggaran HAM diregulasikan. Beberapa gerak nyatanya seperti:
Ø  Publikasi dan promosi mengenai penelitian yang akan dilakukan pihak Amnesty Internasional
Ø  Demonstrasi public
Ø  Anggota organisasi yang terus berjaga-jaga
Ø  Kampanye tulisan
Ø  Pengadaan pendidikan tentang hak asasi manusia
Ø  Pembangunan kesadaran dini masyarakat akan HAM
Ø  Lobby langsung
Ø  Menarik hati target
Ø  Email petisi dan segala bentuk kampanye via internet
Ø  Bekerja sama dengan organisasi kampanye HAM local
Ø  Aktivitas-aktivitas komunitas
Ø  Bekerja sama dengan kelompok-kelompok siswa/pelajar


2.4  Struktur Organisasi Amnesty Internasional

Amnesty Internasional mempunyai struktur-struktur sebagai berikut :
1)      International Executive Committee
2)      Secretary General
3)      International Secretary Director

1.    International Executive Committee
The International Executive Committee (IEC) terdiri dari sembilan orang, yang kesemuanya merupakan anggota dari Amnesty Internasional. Mereka dipilih menempati jabatan tersebut oleh the biennial International Council Meeting (ICM). Anggota dari IEC diganti setiap empat tahun sekali, dengan setengah dari anggota mengadakan pemilihan ulang pada setiap ICM. Setiap anggota bisa mengajukan diri menjadi anggota IEC dengan syarat memenuhi dua dari syarat-syarat yang ditetapkan. Anggota IEC tidak boleh mencakup lebih dari satu anggota dari setiap Amnesty International dari tingkatan badan nasional yang sama atau lebih dari satu anggota Amnesty International dari negara manapun, negara bagian atau wilayah di mana tidak ada badan Amnesti Internasional.
Pada tahun 2009, IEC memutuskan untuk bersama-sama memilih salah satu anggota tambahan untuk membantu anggota IEC MKI sampai 2011, sesuai dengan Statuta Amnesti Internasional. IEC mengadakan pertemuan setidaknya dua kali selama satu tahun dan dalam prakteknya memenuhi setidaknya empat kali setahun. Peran IEC adalah memberikan bimbingan dan kepemimpinan untuk gerakan Amnesty International di seluruh dunia. Fungsi-fungsi utamanya ditetapkan oleh undang-undang dan termasuk untuk:
1.    memastikan gerakan sesuai dengan undang-undang Amnesti Internasional
2.    memastikan pelaksanaan Amnesti Internasional Rencana Strategis Terpadu
3.    memastikan pengelolaan keuangan yang sehat Amnesty International di tingkat internasional
4.    memberikan persetujuan untuk pembentukan bagian, struktur dan badan-badan lainnya
5.    memegang bagian, struktur dan badan-badan lain Amnesty Internasional di tingakatan nasional atas fungsi mereka dengan memberikan laporan kepada Rapat Dewan Internasional
6.    mengambil keputusan atas nama internasional Amnesty International
7.    memastikan pengembangan sumber daya manusia
IEC juga menunjuk dan mengarahkan seorang Sekretaris Jenderal yang bertanggung jawab dalam tugas harian pelaksanaan gerakan internasional Selain itu, seorang Sekretaris Jenderal juga bertindak sebagai juru bicara utama organisasi, penasihat politik utama, dan sebagai kepala kerja eksekutif di tingkatan badan internasional.. Pada setiap Dewan Eksekutif Internasional, IEC di setiap perwakilan wilayah menyediakan rekening rinci dari pekerjaan yang telah dilakukan dan membuat rekomendasi kepada Dewan Internasinal mengenai hal-hal yang mempengaruhi arah masa depan Amnesty Internasional. Saat ini sendiri anggota dari IEC yaitu:
1.    Bernard Sintobin, International Bendahara. Seorang insinyur sipil Belgia.
2.    Christine Pamp, yang berasal dari Swedia, adalah seorang konsultan wiraswasta di bidang komunikasi, teknologi media, dan pelatihan kepemimpinan.
3.    Euntae Pergilah, dari Korea Selatan, adalah seorang profesor Urban Design dan Perencanaan di Departemen Desain Arsitektur, Universitas Joongbu.
4.    Rivas Guadalupe, adalah warga negara Meksiko. Dia lulus dari Sekolah Teknik Universitas Nasional di México, di mana ia saat ini bekerja sebagai Project Coordinator.
5.    Julio Torales, yang berasal dari Paraguay, adalah Medical Doctor bekerja sebagai Kepala Departemen Hak Asasi Manusia dan sebagai Senior Dosen / Reader dalam Neurokimia University.
6.    Louis Mendy, adalah seorang profesor Sastra Amerika Universitas Dakar, Senegal.
7.    Peter Pack, menjadi anggota IEC pada Agustus 2007 dan terpilih sebagai ketua IEC pada September 2007. Dia berasal dari Inggris dan adalah seorang guru.
8.    Pietro Antonioli, yang berasal dari Italia, adalah seorang ahli fisika partikel dasar yang bekerja di Bologna sebagai peneliti untuk Italian Institute for Nuclear Physics.
9.    Tjalling J. S. Tiemstra, seorang nasionalis Belanda, lulus sebagai Chartered Accountant dan memiliki gelar master di bidang Administrasi Bisnis.

2.    Secretary General
Sekretaris Jenderal adalah pemimpin gerakan dan CEO Sekretariat Internasional, yang melakukan sebagian besar penelitian dan bekerja untuk kampanye. Dia adalah kepala juru bicara Amnesti International dan kepala penasihat politik gerakan IEC, dia memberikan peran kepemimpinan dan motivasi untuk anggota Amnesty International dan seluruh dunia serta bertanggung jawab atas kepemimpinan dan pengelolaan suara Sekretariat Internasional. Sekretaris Jenderal ini dipilih oleh IEC. Saat ini posisi Secretary General diduduki oleh Irene Khan. Sekretaris Jenderal ini kemudian memimpin sebuah Sekretariat Internasional.

3.    International Secretary Director
International Secretary Director ini bekerja erat dengan para direktur dan wakil direktur Sekretariat Internasional. Bersama-sama mereka memberikan arahan strategis, pengelolaan operasional dan dukungan langsung ke staf Sekretariat Internasional dan relawan. Staf dan relawan serta orang-orang dari Amnesty International cabang nasional adalah sumber daya yang paling penting Amnesty International dalam bekerja untuk mempertahankan dan mempromosikan hak asasi manusia secara global.

2.5   Keadaan Sekarang dari Organisasi Bidang Hak Asasi Internasional

Di era modern seperti saat ini, banyak organisasi internasional bermunculan yang mempunyai tujuan tertentu dan dalam aspek tertentu. Salah satu jenis dari organisasi internasional adalah International Non Government Organization (INGO). Ada beberapa INGO yang  bergerak dalam lingkup Hak Asasi Manusia. Aspek spesifik dari INGO yang bergerak dibidang hak asasi manusia adalah  berkaitan dengan permasalahan tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang kemudian dilanjutkan dengan perlindungan hak asasi manusia.
Seperti yang kita ketahui bahwa masalah yang berkaitan dengan hak asasi manusia merupakan masalah yang cukup serius dan telah terjadi di beberapa negara. Kasus mengenai hal ini mendapat perhatian khusus dari kalangan masyarakat luas ini yang menganggap permasalahan ini masih sering terjadi dan penyelesaiannya belum bisa dikatakan berhasil. Oleh karena itu, munculah beberapa INGO yang bergerak dibidang hak asasi manusia, salah satunya adalah Amnesty International.
 Adanya demo dari masyarakat dunia dalam suatu negara yang memprotes adanya tindak pelanggaran hak asasi manusia, membuat organisasi ini bergerak lebih maju dibidang hak asasi manusia dimana para anggota yang bergabung dalam Amnesty International dijadikan landasan utama dalam upaya ini. Amnesty International mengangkat isu-isu hak asasi manusia, kampanye, demontrasi dan melakukan lobi langsung kepada masyarakat dengan kekuasaan pengaruhnya.
Adanya gabungan anggota dalam Amnesty International adalah untuk memobilisasi tekanan publik dan menunjukkan solidaritas internasional dalam melindungi hak asasi manusia dan menuntut hak apabila terjadi suatu pelanggaran hak asasi manusia di suatu negara. Amnesty International mempunyai visi yaitu agar setiap manusia dapat menikmati hak masing-masing. Hak ini telah diabadikan dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia dan standar hak asasi manusia internasional. Sedangkan misi dari Amnesty International adalah untuk melakukan penelitian tentang pelanggaran hak asasi manusia yang kemudian dari hasil penelitian tersebut dapat dihasilkan sebuah tindakan untuk mencegah dan mengakhiri tindakan pelanggaran hak asasi manusia dan juga menuntut keadilan bagi mereka yang haknya telah dilanggar.
Amnesty International juga merupakan organisasi yang paling aktif dibidang hak asasi manusia dan memiliki banyak anggota serta pendukung diberbagai negara. Oleh karena itu, dalam paper ini kelompok kami akan mengulas lebih dalam tentang Amnesty International mulai dari peran sampai dengan pengaruhnya dalam bidang hak asasi manusia (HAM) terkait kasus pelanggaran HAM di Papua.

2.6   Landasan Hukum Organisasi Amnesty Internasional

Landasan gerak Amnesty Internasional sebagai organisasi internasional yang bergerak dalam bidang Hak Asasi Manusia adalah Deklarasi Universal HAM yang juga dipahami dalam PBB. Secagai organisasi formal, Amnesty Internasional juga memiliki konstitusi dasar yang menjadi landasan gerak organisasinya, yakni Statuta of Amnesty Internasional.

BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan sebelumnya, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut.
1.      Amnesty Internasional adalah salah satu organisasi internasional non pemerintah di dunia yang bergerak dalam bidang kemanusiaan untuk berkampanye guna mengusahakan agar tercapainya rasa saling menghargai dan menghormati antar sesama manusia.
2.      Amnesty Internasional dirintis tahun 1961 oleh Peter Benenson, seorang pengacara Inggris yang meluncurkan “Amnesty ’61”, sebuah kampanye yang membela dua mahasiswa Portugis yang dipenjara karena melakukan tos politik menggunakan gelas anggur.Pegadaian tentunya memiliki kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan keuangan
3.      Ada beberapa keistimewaan yang dimiliki Amnesty Internasional sebagai organisasi internasional.
4.      Amnesty Internasional mempunyai struktur dari International Executive Committee, Secretary General dan International Secretary Director
5.      Di era modern seperti saat ini, banyak organisasi internasional bermunculan yang mempunyai tujuan tertentu dan dalam aspek tertentu. Salah satu jenis dari organisasi internasional adalah International Non Government Organization (INGO).
6.      Organisasi Amnesty Internasional mempunyai landasan gerak organisasinya, yakni Statuta of Amnesty Internasional.

DAFTAR PUSTAKA
1.      Buku

Teuku May Rudy, 2005, Administrasi & Organisasi Internasional, Refika Aditama : Bandung – hal.3

2.      Media Elektronik

a.Statute Amnesty International, http://www.amnesty.org
b.https://petikdua.wordpress.com/2009/11/09/amnesty-international-harapan-penegakan-ham-di-dunia/

1 comment:

  1. bagaimana papua punya terlalu melibihi kasus dibuat orang indonesia

    ReplyDelete