Wednesday 31 December 2014

MAKALAH TENTANG HAJI DAN UMROH PENDIDIKAN AGAMA

HAJI

Haji (Bahasa Arab: حج‎, Hajj) adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, salat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi.Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.

Latar belakang Ibadah Haji

Orang-orang Arab pada zaman jahiliah telah mengenal ibadah haji ini yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan disana-sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada, seperti thawaf, sa'i, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara' (syariat), sebagaimana yang diatur dalam al-Qur'an dan sunnah rasul.Latar belakang ibadah haji ini juga didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh nabi-nabi dalam agama Islam, terutama nabi Ibrahim (nabinya agama Tauhid). Ritual thawaf didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh umat-umat sebelum nabi Ibarahim. Ritual sa'i, yakni berlari antara bukit Shafa dan Marwah (daerah agak tinggi di sekitar Ka'bah yang sudah menjadi satu kesatuan Masjid Al Haram, Makkah), juga didasarkan untuk mengenang ritual istri kedua nabi Ibrahim ketika mencari susu untuk anaknya nabi Ismail. Sementara wukuf di Arafah adalah ritual untuk mengenang tempat bertemunya nabi Adam dan Siti Hawa di muka bumi, yaitu asal mula dari kelahiran seluruh umat manusia.

Jenis Ibadah Haji

Setiap jamaah bebas untuk memilih jenis ibadah haji yang ingin dilaksanakannya. Rasulullah SAW memberi kebebasan dalam hal itu, sebagaimana terlihat dalam hadis berikut.
       Aisyah RA berkata: Kami berangkat beribadah bersama Rasulullah SAW dalam tahun hajjatul wada. Diantara kami ada yang berihram, untuk haji dan umrah dan ada pula yang berihram untuk haji. Orang yang berihram untuk umrah ber-tahallul ketika telah berada di Baitullah. Sedang orang yang berihram untuk haji jika ia mengumpulkan haji dan umrah. Maka ia tidak melakukan tahallul sampai dengan selesai dari nahar.

Berikut adalah jenis dan pengertian haji yang dimaksud.
  • Haji ifrad, berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad bila sesorang bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah. Dalam hal ini, yang didahulukan adalah ibadah haji. Artinya, ketika mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, orang tersebut berniat melaksanakan ibadah haji dahulu. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah.
  • Haji tamattu', mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulah haji, lain bertahallul. Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, ditahun yang sama. Tamattu' dapat juga berarti melaksanakan ibadah di dalam bulan-bulan serta di dalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
  • Haji qiran, mengandung arti menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan. Yang dimaksud disini adalah menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. Menurut Abu Hanifah, melaksanakan haji qiran, berarti melakukan dua thawaf dan dua sa'i.
Pengertian Umroh

Definisi umrah secara bahasa artinya berkunjung, sedangkan secara istilah adalah berkunjung ke ka’bah dengan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan umrah dalam rangka mendekatkan diri pada Allah
Umrah disebut juga haji kecil, karena beberapa ketentuannya hamper sama dengan haji misalnya tentang syarat-syarat, rukun, atau larangan-larangannya. Apalagi perintah umrah disejajarkan dengan perintah haji (Q.S Al Baqarah 2 : 196), tetapi pelaksanaan umrah lebih sederhana dibandingkan dengan pelaksanaan haji.
Syarat Umroh
 
1. Rukun Umroh
  • a. Ihram disertai dengan niat
  • b. Thawaf
  • c. Sa’I
  • d. Tahallul
  • e. Tertib

2. Wajib Umroh
  • a. Ihram dan Miqat
  • b. Menjauhkan diri dari segala larnagan sebagaimana larangan haji. Perihal miqat untuk umrah tentunya tidak ada miqat zamani, artinya sepanjang tahun boleh mengerjakan ibadah umrah. Sedangkan untuk miqat makani sama dengan haji.

WAKAF
Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).
Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328). Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan. Definisi wakaf menurut ahli fiqh adalah sebagai berikut.

Pertama, Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203). Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahawa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri. Dengan artian, Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.

Kedua, Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187). Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.

Ketiga, Syafi‘iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376). Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan (al-Syairazi: 1/575).

Keempat, Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185). Itu menurut para ulama ahli fiqih. Bagaimana menurut undang-undang di Indonesia? Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Dari beberapa definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Rukun Wakaf

Rukun Wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf. Pertama, orang yang berwakaf (al-waqif). Kedua, benda yang diwakafkan (al-mauquf). Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi). Keempat, lafadz atau ikrar wakaf (sighah).

Syarat Wakaf
Syarat wakaf yang menjadi syarat utama agar dapat sahnya suatu akad wakaf adalah seorang wakif telah dewasa, berakal sehat, tidak berhalangan membuat perbuatan hukum, dan pemilik utuh dan sah dari harta benda yang diwakafkan.

Akad wakaf yang diikrarkan seorang wakif harus disaksikan oleh dua orang saksi dan pejabat pembuat akta wakaf. Ikrar akad wakaf dilaksanakan dengan ikrar dari wakif untuk menyerahkan harta benda yang dimiliki secara sah untuk diurus oleh nadzir (orang yang mengurus harta wakaf) demi kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat.

Obyek wakaf
Obyek wakaf yang dapat diwakafkan adalah benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang dimiliki secara utuh dan dimiliki secara sah oleh pihak yang akan melakukan wakaf (wakif). Obyek wakaf benda tidak bergerak dapat dalam bentuk tanah, hak milik atas rumah, atau hak milik atas rumah susun. Sementara untuk obyek wakaf benda bergerak dapat dengan bentuk uang.
   
ZAKAT

Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak.Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam. Secara harfiah zakat berarti "tumbuh", "berkembang", "menyucikan", atau "membersihkan". Sedangkan secara terminologi syari'ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan. Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
  • Zakat fitrah
    Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
  • Zakat maal (harta)
    Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, yakni:
  1. Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  3. Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
  5. Hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
  6. Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
  7. Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
  8. Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

Ada yang tidak berhak menerima zakat, yakni
  • Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
  • Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
  • Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
  • Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
  • Orang kafir.

Hikmah dari zakat antara lain:
  1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
  2. Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
  3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
  4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
  5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
  6. Untuk pengembangan potensi ummat
  7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
  8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.

PRINCESS MANDALIKA STORY FROM NUSA TENGGARA BARAT


Cerita rakyat from Nusa Tenggara Barat

Princess Mandalika
Once upon a time, there was a kingdom in Lombok Island that was ruled by a king named Raja Tonjang Beru. He was a wise king. He had a queen named Dewi Seranting. He also had a beautiful daughter named Princess Mandalika. It is said that princess Mandalika was the prettiest girl in the whole island. Everybody knew about Princess Mandalika’s beauty and kindness, even the people from other kingdom around the island.
Princes from all over the place wanted to marry her. One by one, they came to propose her. Princess Mandalika was a kind girl. She hated to make people sad. So, when those princes came to propose her, she was very confused. She could not decide, and she didn’t want to make them sad. She also didn’t want to cause a war to happen because of her.
To solve the problem, Raja Tonjang Beru then held a competition in Seger Kuta beach. He asked all the princes to take part in archery competition. The rule was simple; whoever shot the target perfectly will be accepted as Princess Mandalika’s future husband. One by one, all participants tried their best. After some time, there was no winner. All the participants were great in archery.
Because there was no a winner, all the participants started to argue. They claimed to be the best. The argument was getting hotter. Finally, they all were fighting. Soon, the fighting got bigger. It was like a war, because all the princes brought their soldiers in the archery competition. Princess Mandalika was really worried. She did not want the war to get bigger and hurt many people. Finally, she had an idea. "Everybody, listen up! I know you all love me and want me to be your wife. But I don't want you to fight because of me. And I don't want you to be sad either. I want you all to have me, but not as your wife. I want to be someone that everybody can have," said Princess Mandalika.

Raja Tonjang Beru and all other people in the beach did not understand what she meant. The king then came to her. But suddenly, Princess Mandalika jumped to the sea. She disappeared in the big waves. Everybody was surprised. It was chaos on the beach. All the princes tried to swim to find the princess, but they found nothing.
After several hours trying to search the princess, suddenly they found a lot of colorful sea worms on the beach. Raja Tonjang Beru then realized that his daughter had returned as sea worms. The worms were then called nyale. Until now, people in Lombok always try to catch nyale. Nyale is very delicious and that is why a lot of people come to Lombok to catch it. However, they can only find it once a year, in February or March. The tradition to catch the sea worms is called Bau Nyale.***

Sunday 14 December 2014

ANALISIS PUTUSAN MK KONSTITUSIONAL DAN INKONSTITUSIONAL BERSYARAT

PUTUSAN MK YANG KONSTITUSIONAL BERSYARAT

Putusan Nomor 10/PUU-VI/2008 dalam perkaa Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemohon :  Pemohon I DPD dengan surat kuasa khusus.
Pemohon II para anggota DPD

Pertimbangannya bahwa syarat non-Parpol bagi calon anggota DPD bukan merupakan norma konstitusi yang implisit melekat pada Pasal 22E ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, “Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.” Kandungan norma yang tercantum dalam Pasal 22E ayat (4) UUD 1945 adalah bahwa untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD, perseorangan harus ‘mencalonkan’ dirinya sendiri sebagai peserta Pemilu, bukan dicalonkan oleh Parpol. Hal itu berbeda dengan calon anggota DPR, perseorangan yang ingin menjadi anggota DPR harus dicalonkan oleh Parpol yang merupakan peserta pemilu.
         ketiadaan norma konstitusi yang bersifat implisit melekat dalam suatu pasal konstitusi, in casu syarat domisili di provinsi yang diwakilinya bagi calon anggota DPD, implisit melekat pada Pasal 22C ayat (1) dan (2) UUD 1945, Mahkamah berpendapat bahwa apabila mengacu kepada Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK, memang tidak mungkin untuk diajukan permohonan pengujian. Karena, permohonan yang demikian akan dianggap kabur (obscuur libel), tidak jelas, yang berakibat permohonan tidak dapat diterima sebagaimana ditentukan dalam Pasal 56 ayat (1) UU MK. Namun demikian, Mahkamah dapat juga menyatakan bahwa suatu pasal, ayat, dan/atau bagian undang-undang yang tidak memuat suatu norma konstitusi yang implisit melekat pada suatu pasal konstitusi yang seharusnya diderivasi secara eksplisit dalam rumusan pasal, ayat, dan/atau bagian undang-undang, oleh Mahkamah dapat dinyatakan sebagai “konstitusional bersyarat” (conditionally constitutional) atau “inkonstitusional bersyarat” (conditionally unconstitutional);



PUTUSAN MK YANG INKONSTITUSIONAL BERSYARAT


Putusan Nomor 40/PUU-X/2012 dalam perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemohon : H. Hamdani Prayogo

Pertimbangannya bahwa penghapusan pekerjaan tukang gigi dengan alasan karena pekerjaan tersebut berisiko sehingga hanya dapat dilakukan oleh tenaga yang berkompetan sebagaimana keterangan Pemerintah, menurut Mahkamah hal tersebut bukan merupakan penyelesaian yang tepat, karena selain keberadaan pekerjaan tukang gigi telah lebih dahulu ada sebelum adanya kedokteran gigi di Indonesia, keberadaan tukang gigi dapat menjadi alternatif lain bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gigi yang terjangkau. Hal tersebut didasarkan pada pemikiran karena pemerintah hingga saat ini belum dapat menyediakan pelayanan gigi yang terjangkau bagi seluruh masyarakat. Penyimpangan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh tukang gigi ataupun juga karena terbatasnya kemampuan yang dimiliki oleh tukang gigi dalam menjalankan pekerjaannya dapat diselesaikan melalui pembinaan, perizinan, dan pengawasan. Pembinaan dimaksudkan agar tukang gigi mempunyai pengetahuan dasar ilmu kedokteran gigi sehingga dapat menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana yang dilakukan Pemerintah terhadap dukun beranak yang membantu kelahiran.


Saturday 13 December 2014

ANALISIS PEMBATALAN PERKAWINAN JESSICA ISKANDAR DAN LUDWIG FRANZ WILLIBALD


Nama               : Faizal Imam Dharmawan
NIM                 : E1A013016
Kelas                : B
Mata Kuliah     : HKP

ANALISIS KASUS PEMBATALAN PERKAWINAN
LUDWIG FRANZ WILLIBALD DAN JESSICA ISKANDAR

Beberapa hari belakangan, dunia infotainment Indonesia kembali gempar dengan berita mengenai gugatan pembatalan pernikahan dari seseorang dengan nama Ludwig yang diduga sebagai suami presenter Jessica Iskandar. Tentu saja hal itu cukup mengejutkan, mengingat pernikahan Ludwig dan Jessica diketahui belum genap berjalan satu tahun.
Kini kabar tersebut nampaknya mulai menunjukkan kejelasan dimana pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta juga sudah mengakui bahwa mereka sempat terkecoh dengan surat bodong yang menyatakan bahwa Jessica dan Ludwig telah menikah di Gereja Yesus Sejati pada bulan Desember 2013. Atas surat tersebut, pihak Disdukcapil DKI mengeluarkan akta nikah untuk Jessica Iskandar.
Berikut kronologi kasus Jessica Iskandar.
1.      Henry yang tak lain adalah kakak Jessica mendatangi Disdukcapil DKI dengan membawa persyaratan untuk pencatatan perkawinan secara sipil pada tanggal 17 Desember 2013.
2.      Selain surat pengantar pernikahan dari kelurahan, Herny juga membawa surat pemberkatan dari Gereja Yesus Sejati di Jl. Samahudi, Jakarta Pusat. Dari surat tersebut, terdapat keterangan bahwa Jessica dan Ludwig telah menjalani pemberkatan pada 11 Desember 2013.
3.      Pengajuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan verifikasi formal oleh pihak Disdukcapil. Kemudian diumumkan pada 19 Desember 2013, bahwa Jessica dan Ludwig akan menjalani pencatatan pernikahan di Dinas Catatan Sipil Jakarta Selatan.
4.      Di kawasan Epicentrum, Kuning, Jakarta Selatan tepatnya di ruangan khusus di kantor ANTV, pencatatan dilakukan pada 8 Januari 2014. Sebelumnya, pihak terkait memastikan tak ada pihak yang keberatan dengan pencatatan tersebut.
5.      Saat pencatatan, ternyata Ludwig juga ikut hadir. Kemudian, dilengkapi dengan dua saksi. Salah satunya adalah Henry, kakak kandung Jessica.
6.      Beberapa saat setelah pencatatan tersebut, diketahui Jessica menghilang dan menetap di California, Amerika Serikat. Kemudian, Jessica juga dikabarkan melahirkan seorang anak.
7.      Pada 2 Juni 2014, pihak Gereja Yesus Sejati mengirimkan surat kepada Disdukcapil bahwa gereja tidak pernah melakukan pemberkatan terhadap Jessica dan Ludwig. Nama pendeta yaitu Simone Jonathan juga dinyatakan fiktif.
8.      Kemudian pada 13 Oktober 2014, Ludwig mengajukan gugatan pembatalan pernikahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena merasa tidak pernah menikah dengan Jessica.
Bagaimana bila perkawinan dapat dibatalkan ?  yaitu harus memenuhi syarat-syarat yaitu :

1.      Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum
(Pasal 27 UU No. 1 Tahun 1974).
2.      Salah satu pihak memalsukan identitas dirinya (Pasal 27 UU No. 1 Tahun 1974). Identitas palsu misalnya tentang status, usia atau agama.
3.      Suami/istri yang masih mempunyai ikatan perkawinan melakukan perkawinan tanpa seijin dan sepengetahuan pihak lainnya (Pasal 24 UU No. 1 Tahun 1974).
4.      Perkawinan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat perkawinan (Pasal 22 UU No. 1 Tahun 1974).
Kemudian akibat dari pembatalan perkawinan itu sendiri, ada beberapa hal yang tidak berlaku surut atas putusan pengadilan mengenai batalnya suatu perkawinan seperti yang dibahas dalam UU No.1/1974 pasal 28 ayat (2) sebagai berikut :
a.       Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.
b.      Suami atau isteri yang bertindak dengan itikad baik, kecuali terhadap harta bersama, bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain.
c.       Orang-orang ketiga lainnya tidak termasuk dalam a dan b sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan itikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.





Apabila dianalisis dari syarat tersebut, telah memenuhi unsur unsur tersebut. Maka penulis menganalisis dari peraturan khusus yaitu Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2007 Tentang Administrasi Kependudukan. Dimana dalam kasus ini sedikitnya telah melanggar beberapa pasal dari PP tersebut.
1.      Dianggap objek gugatan bertentangan dengan pasal 81 peraturan pemerintahan no.37 tahun 2007 tentang administrasi kependudukan karena ‘perkawinan’ tidak dilaksanakan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan.
2.      Objek gugatan bertentangan dengan pasal 82 ayat (1) huruf A Peraturan pemerintah No.37 tahun 2007 karena tidak didasarkan pada surat perkawinan dari pemuka penghayat kepercayaan yang sah.
Penulis menyampaikan itu karena dalam kronologi, pihak gereja tidak merasa telah melakukan pemberkatan terhadap perkawinan itu dan ternyata pendeta yang telah di klaim oleh Jessica Iskandar melakukan pemberkatan itu adalah ternyata fiktif, tidak ada daftar pendeta yang tercatat dalam gereja itu.
Dalam hal ini mengapa proses pembatalan perkawinan yang dilakukan selaku kuasa hukum Ludwig bukan di Pengadilan Negeri tetapi di Pengadilan Tata Usaha Negara ? Itu karena yang diinginkan selaku penggugat bukan hanya membatalkan perkawinan saja tetapi ingin membatalkan akta yang dibuat Dinas Dukcapil DKI Jakarta.
Itulah mungkin analisis yang bisa saya telisik tentang pembatalan perkawinan dan sampai saat ini masih dilakukan proses gugatan oleh pihak penggugat yaitu Ludwig Franz Willibald, suami Jessica Iskandar.