PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam kegiatan sehari- hari, uang selalu saja
dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. Dan yang menjadi
masalah terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang
yang dimilikinya. Kalau sudah demikian, mau tidak mau kita mengurangi untuk
membeli berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun untuk keperluan
yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti
meminjam dari berbagai sumber dana yang ada.
Pegadaian sebagai satu-satunya perusahaan
diindonesia yang menyelenggarakan bisnis gadai dan sarana pendanaan alternatif
telah ada sejak lama dan banyak dikenal masyarakat Indonesia, terutama dikota
kecil. Selama ini Pegadaian selalu identik dengan kesusahan dan kesengsaraan,
orang yang datang biasanya berpenampilan lusuh dengan wajah tertekan, tetapi hal
itu kini semua berubah. Pegadaian telah berubah diri dengan membangun citra
baru. Cukup membawa agunan, seseorang terbuka peluang untuk mendapatkan
pinjaman sesuai dengan nilai taksiran barang tersebuta. Agunan dapat berbentuk
apa saja asalokan berupa benda bergerak dan bernilai ekonomis. Disamping itu,
pemohon juga perlu menyerahkan surat atau bukti kepemilikan dan identitas diri,
selain itu, kini porum pegadaian banyak menawarkan produk lain selain hanya
gadai tradisional.
1.2
Rumusan masalah
1. Apa yang dimaksud Pegadaian ?
2. Bagaimana terbentuknya Pegadaian ?
3. Apa saja kegiatan usaha pegadaian ?
4. Bagaimana proses pinjaman atas dasar gadai ?
5. Apa Kelebihan dan kekurangan serta perbedaan antara Pegadaian dengan
lembaga keuangan lain ?
6. Apa manfaat adanya Pegadaian itu?
1.3
Tujuan Masalah
Makalah
ini diharapkan dapat memberikan manfaat diantaranya sebagai berikut :
1. Bagi pengembangan ilmu pengetahuan, diharapkan
makalah ini dapat menambah khasanah dinamika keilmuan apa itu Pegadaian.
2. Makalah ini diharapkan dapat menjadi referensi
bagi pihak-pihak yang membutuhkan informasi mengenai Pegadaian.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Pegadaian
Gadai.
Menurut kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang
diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak
tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai
utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang
berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk
menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untung melunasi utang apabila pihak yang berutang
tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Perusahaan
umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi
mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan
dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti
dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas.
2.2 Sejarah Pegadaian
Sejarah
Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK
VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai,
lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
Ketika Inggris
mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816) Bank Van
Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk
mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah
setempat (liecentie stelsel).Namun metode tersebut berdampak buruk, pemegang
lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang
menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu, metode liecentie
stelsel diganti menjadi pacth stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan
kepada umum yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah.
Pada saat
Belanda berkuasa kembali, pola atau metode pacth stelsel tetap dipertahankan
dan menimbulkan dampak yang sama dimana pemegang hak ternyata banyak melakukan
penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia
Belanda menerapkan apa yang disebut dengan ‘cultuur stelsel’ dimana dalam
kajian tentang pegadaian, saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan
pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan
dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian
tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad (Stbl) No. 131
tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli
Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di
Sukabumi (Jawa Barat), selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai
hari ulang tahun Pegadaian.
Pada masa
pendudukan Jepang, gedung Kantor Pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di Jalan
Kramat Raya 162 dijadikan tempat tawanan perang dan Kantor Pusat Jawatan
Pegadaian dipindahkan ke Jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang
terjadi pada masa pemerintahan Jepang, baik dari sisi kebijakan maupun Struktur
Organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam Bahasa Jepang disebut
‘Sitji Eigeikyuku’, Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang
bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari.
Pada masa awal
pemerintahan Republik Indonesia,
Kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karang Anyar (Kebumen) karena situasi
perang yang kian terus memanas. Agresi militer Belanda yang kedua memaksa
Kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Selanjutnya, pasca perang
kemerdekaan Kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta
dan Pegadaian kembali dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Dalam masa ini Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai
Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan PP.No.7/1969
menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN), selanjutnya berdasarkan PP.No.10/1990
(yang diperbaharui dengan PP.No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum
(PERUM) hingga sekarang.
Kini usia
Pegadaian telah lebih dari seratus tahun, manfaat semakin dirasakan oleh masyarakat,
meskipun perusahaan membawa misi public service obligation, ternyata perusahaan
masih mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam bentuk pajak dan bagi
keuntungan kepada Pemerintah, disaat mayoritas lembaga keuangan lainnya berada
dalam situasi yang tidak menguntungkan.
2.3 Kegiatan Usaha Pegadaian
Pegadaian tentunya memiliki
kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan keuangan yaitu :
1.
Penghimpunan
Dana
Dana yang diperlukan oleh Perum Pegadaian untuk
melakukan kegiatan usahanya berasal dari :
a) Pinjaman jangka pendek dari perbankan
b) Dana jangka pendek sebagian besar adalah dalam
bentuk ini (sekitar 80% dari total dana jangka pendek yang dihimpun)
c) Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang
kepada rekanan, utang kepada nasabah, utang pajak, biaya yang masih harus
dibayar, pendapatan diterioma dimuka, dan lain-lain)
d) Penerbitan obligasi
e) Sampai dengan tahun 1994, Perum Pegadaian sudah 2
(dua) kali menerbitkan obligasi yang jangka waktunya masing-masing 5 tahun.
Penerbitan pertama adalah pada tahun 1993 sebesar Rp 25 miliardan penerbitan
yang kedua kalinya adalh pada tahun 1994 juga sebesar Rp 25 miliar, sehingga
sampai tahun 1994 total nilai obligasi yang telah diterbitkan adalah Rp 50
miliar.
f) Modal sendiri
Modal sendiri yang dimiliki oleh Perum Pegadaian terdiri dari:
1) Modal awal: kekayaan Negara diluar APBN sebesar Rp
205 miliar
2) Penyertaan modal pemerintah
3) Laba ditahan: laba ditahan ini merupakan akumulasi
laba sejak perusahaan pegadaian inio berdiri pada masa Hindia Belanda.
2.
Penggunaan Dana
Dana yang telah berhasil dihimpun kemudian digunakan
untuk mendanai kegiatan usaha Perum Pegadaian. Dana tersebut antara lain
digunakan untuk hal-hal berikut:
a.
Uang kas dan dana likuid lain
Perum Pegadaian memerlukan dana likuid untuk
berbagai kebutuhan seperti:kewajiban yang jatuh tempo, penyaluran dana dalam
bentuk pembiayaan atas dasar hukum gadai, pembayaran pajak, dan lain-lain.
b.
Pembelian dan pengadaan berbagai bentuk aktiva tetap dan inventaris
Aktiva tetap berupa tanah dan bangunan serta inventaris ini tidak secara
langsung dapat menghasilkan penerimaan bagi perum pegadaian namun sangat
penting agar kegiatan usahanya dapat dijalankan dengan baik. Aktiva tetap dan
peralatan ini antara lain adalah berupa tanah, kantor atau bangunan, computer,
kendaraan, meubel, brankas, dan lain-lain.
c.
Pendanaan kegiatan operasional
Kegiatan operasional Perum Pegadaian memerlukan
dana yang tidak kecil. Dana ini
antara lain digunakan untuk: gaji pegawai, honor, perawatan peralatan, dan
lain-lain.
d.
Penyaluran dana
Pengunaan dana yang utama adalah untuk disalurkan
dalam bentuk pembiayaan datas dasar hukum gadai. Lebih dari 50% dana yang telah
dihimpun oleh Perum Pegadaian tertanam dalam bentuk aktiva ini, karena memang
ini merupakan kegiatan utamanya. Penyaluran dana ini diharapkan akan dapat
menghasilkan keuntungan, meskipun tetap dimungkinkan untuk mendapatkan
penerimaan dari bunga yang dibayarkan oleh nasabah. Penerimaan inilah yang
merupakan penerimaan utama bagi Perum Pegadaian dalam menghasilkan keuntungan,
meskipun tetap ,dimungkinkan untuk
mendapatkan penerimaan dari sumber yang lain seperti investasi surat berharga
dan pelelangan jaminan gadai.
e.
Investasi lain
Kelebihan dana (idle fund)
yang belum diperlukan untuk mendanai kegiatan operasional maupun belum dapat
disalurkan kepada masyarakat, dapat ditanamkan dalam berbagai macam bentuk
investasi jangka pendek dan menengah. Investasi ini dapat menghasilkan
penerimaan bagi Perum Pegadaian, namun penerimaan ini bukan merupakan
penerimaan utama yang diharapkan oleh Perum Pegadaian. Sebagai contoh, Perum
Pegadaian dapat memanfaatkan dananya untuk investasi dibidang property, seperti
kantor dan took. Pelaksanaan investasi ini biasanya bekerja sama dengan pihak
ketiga seperti pengembang (developer),
kontraktor, dan lain-lain.
3. Produk dan Jasa Perum Pegadaian
a.
Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai
Hal ini
berarti mensyaratkan pemberian pinjaman atas dasar penyerahan barang bergerak
oleh penerima pinjaman.
b.
Penaksiran nilai barang
Jasa ini
dapat diberikan oleh Perum Pegadaian karena perusahaan ini mempunyai peralatan
penaksir serta petugas-petugas yang sudah berpengalaman dan terlatih dalam
menaksir nilai suatu barang yang akan digadaikan.
c.
Penitipan barang
Perum
Pegadaian dapat menyelenggarakan jasa ini karena perusahaaan ini mempunyai
tempat penyimpanan barang bergerak yang cukup memadai.
d.
Jasa lain
Kantor
Perum Pegadaian tertentu juga menawarkan jasa lain seperti:
a)
Penjualan Koin Emas ONH
Koin emas ONH adalah emas yang berbentuk koin yang
bisa digunakan untuk tujuan persiapan dana pergi haji bagi pembelinya.
b)
Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai)
Krasida merupakan pemberian pinjaman kepada para
pengusaha mikro dan kecil (dalam rangka mengembangkan usaha) atas dasar gadai
yang pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran.
c)
Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia)
Kreasi merupakan pemberian pinjaman kepada para
pengusaha mikro dan kecil dengan konstruksi penjaminan secara fidusia
(pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan
bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan
pemilik benda) dan pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran.
d)
Kresna (Kredit Serba Guna)
Merupakan pemberian pinjaman kepada pegawai/karyawan
dalam rangka kegiatan produktif/konsumtif dengan pengembalian secara angsuran.
e)
Galeri 24
Galeri 24 yaitu toko emas yang khusus merancang
desain dan menjual perhiasan emas dengan Sertifikat Jaminan sesuai karatase
perhiasan emas.
2.4
Proses Pinjaman Atas Dasar Hukum Gadai
Ø Barang yang dapat digadaikan
Pada dasarnya, hampir semua barang bergerak dapat digadaikan di
pegadaian dengan pengecualian untuk barang-barang tertentu. Barang-barang yng
dapat digadaikan meliputi:
a.
Barang perhiasan
b.
Perhiasan yang terbuat dari emas, perak, platina, intan, mutiara, dan
batu mulia.
c.
Kendaraan
d.
Mobil, sepeda motor, sepeda,dan lain-lain
e.
Barang elektronik
f.
Kamera, refrigerator, freezer, radio, tape recorder, video player,
televise, dan lain-lain
g.
Barang rumah tangga
h.
Perlengkapan dapur, perlengkapan makan, dan lain-lain
i.
Mesin-mesin
j.
Tekstil
k.
Barang lain yang dianggap bernilai oleh Perum pegadaian.
Namun mengingat keterbatasan tempat penyimpanan, keterbatasan sumber
daya manusia di pegadaian, perlunya meminimalkan resiko yang ditanggung oleh
Perum Pegadaian, serta memperhatikan peraturan yang berlaku, maka ada
barang-barang tertentu yang tidak dapat digadaikan. Barang-barang yang tidak
dapat digadaikan meliputi :
a. Binatang ternak, karena memerlukan tempat
penyimpanan khusus dan memerlukan cara pemeliharaan khusus.
b. Hasil bumi, karena mudah busuk atau rusak
c. Barang dagangan dalam jumlah besar, karena
memerlukan tempat penyimpanan sangat besar yang tidak dimiliki oleh pegadaian.
d. Barang yang cepat rusak, busuk, atau susut
e. Barang yang amat kotor
f. Kendaraan yang sangat besar
g. Barang-barang seni yang sulit ditaksir
h. Senjata api, amunisi, dan mesiu
i. Barang yang disewabelikan
j. Barang milik pemerintah
k. Barang ilegal
Ø Penaksiran
Pinjaman atas dasar hukum gadai mensyaratkan penyerahan barang bergerak
sebagai jaminan pada loket yang telah ditentukan pada kantor.pegadaian
setempat. Mengingat besarnya jumlah pinjamna sangat tergantung pada nilai
barang yang akan digadaikan, maka barang yang diterima dari calon peminjam
terlebih dahulu harus ditaksir nilainya oleh petugas penaksir. Petugas penaksir
adalah orang-orang yang sudah mendapatkan pelatihan khusus dan berpengalaman
dalam melakukan penaksiran barang-barang yang akan digadaikan. Pedoman dasar
penaksiran telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian agar penaksiran atas suatu
barang bergerak dapat sesuai dengan nilai sebenarnya. Pedoman penaksiran yang
dikelompokkan atas dasar jenis barang adalah sebagai berikut :
a. Barang berkantong
1)
Emas
a)
Petugas menaksir melihat Harga Pasar Pusat (HPP) dan standar taksiran
logam yang telah ditetapkan oleh kantor pusat. Harga pedoman untuk keperluan
penaksiran ini selalu disesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
b)
Petugas penaksir melakukan pengujian karatase dan berat.
c)
Petugas penaksir menentukan nilai taksiran
2)
Permata
a)
Petugas penaksir melihat standar taksiran permata yang telah ditetapkan
oleh kantor pusat. Standar ini selalu disesuaikan dengan perkembangan pasar
permata yang ada.
b)
Petugas penaksir melakukan pengujian kualitas dan berat permata
c)
Petugas penaksir menentukan nilai taksiran
3)
Barang gudang (mobil, mesin, barang elektronik, tekstil, dan lain-lain)
a)
Petugas penaksir melihat Harga Pasar Setempat (HPS) dari barang. Harga
pedoman untuk keperluan penaksiran ini selalu disesuaikan dengan perkembangan
harga yang terjadi.
b)
Petugas penaksir menentukan nilai taksiran
Nilai taksiran terhadap suatu objek barang yang
akan digadaikan tidak ditentukan sebesar harga pasar, melainkan setelah
dikalikan dengan presentase tertentu. Sebagai contoh, emas yang menurut harga
pasar adalah senilai Rp 100.00, nilai taksirannya tidak sebesar Rp 100.000.
Nilai taksiran emas tersebut adalah sebesar Rp 88.000. angka pengali sebesar
88% ditentukan oleh Perum Pegadaian, dan angka ini bukanlah angka baku yang
tetap sepanjang masa, dengan kata lain angka ini bisa mengalami perubahan.
Perum pegadaian sudah menetapkan pengali untuk berlian adalah 45%, angka
pengali untuk tekstil adalah 83%, dan seterusnya. Nilai taksiran inilah yang
dijadikan acuan untuk menentukan besarnya pinjaman yang akan diberikan kepada
nasabah.
Ø Pemberian Pinjaman
Nilai taksiran atas barang yang akan digadaikan tidak sama dengan
besarnya pinjaman yang diberikan. Setelah itu ditentukan, maka petugas
menentukan jumlah uang pinjaman yang dapat diberikan. Penentuan jumlah uang
pinjaman ini juga berdasarkan persentase tertentu terhadap nilai taksiran, dan
presentase ini juga telah ditentukan oleh Perum Pegadaian berdasarkan golongan
yang besarnya berkisar antara 80-90%.
Ø Pelunasan
Sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan pada waktu pemberian
pinjaman, nasabah mempunyai kewajiban melakukan pelunasan pinjaman yang telah
diterima. Pada dasarnya nasabah dapat melunasi kewajibannya setiap saat tanpa
harus menunggu waktu jatuh tempo. Pelunasan pinjaman beserta sewa modalnya
(bunga) dibayarkan langsung ke kasir disertai surat gadai. Setelah adanya
pelunasan atau penebusan yang disertai dengan pemenuhan kewajiban nasabah yang
lain, nasabah dapat mengambil kembali barang yang digadaikan.
Ø Pelelangan
Penjualan barang yang digadaikan melalui suatu pelelangan akan dilakukan
oleh Perum Pegadaian pada saat yang telah ditentukan dimuka apabila terjadi
hal-hal berikut:
1)
Pada saat masa habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang
yang digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena berbagai alasan, dan
2)
Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak
memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai alasan
Hasil pelelangan barang yang digadaikan akan digunakan untuk melunasi
seluruh kewajiban nasabah kepada Perum pegadaian yang terdiri dari :
1)
Pokok pinjaman
2)
Sewa modal atau bunga
3)
Biaya lelang
Apabila barang yang digadaikan tidak laku dilelang atau terjual dengan
harga yang lebih rendah daripada nilai taksiran yang telah dilakukan pada wal
pemberian pinjaman kepada nasabah yang bersangkutan, maka barang yang tidak
laku dilelang tersebut dibeli oleh negara dan kerugian yang timbul ditanggung
oleh perum pegadaian.
2.5 Kelebihan dan Kekurangan Serta Keuntungan Pegadaian Dibandingkan Dengan Lembaga Keuangan Bank
Pegadaian sebagai lembaga pengkreditan
milik pemerintah tentunya mempunyai kelebihan maupun kekurangan dibandingkan
dengan bank.
a.
kelebihan-kelebihan
tersebut yaitu:
1.
Persyaratan
mudah dan murah
2.
Prosedurnya
sederhana
3.
Tidak
dipungut biaya administrasi
4.
Tidak
perlu membuka rekening seperti tabungan, deposito, ataupun giro
5.
Suatu
saat uang dibutuhkan, saat itu juga uang diperoleh
6.
Keanekaragaman
barang yang dapat dijadikan jaminan
7.
Angsuran
ringan karena tidak ditentukan besarnya, sehingga dapat diangsur sesuai
kemampuan
8.
Penetapan
bunga dengan sistem bunga menurun, jadi bunga dibebanka atas dasar sisa
pinjaman
9.
Apabila
jatuh tempo pinjamannya dan hutang pokok belum dapat dibayar, maka jangka waktu
pinjaman dapat diperpanjang, dengan membayar bunga terlebih dahulu
10.
Memperoleh
tenggang waktu pelunasan dua minggu setelah jatuh tempo tanpa dibebani bunga
(masa tunggu lelang)
b.
Adapun
kelemahan pegadaian yaitu:
1.
Sewa
modal pegadaian relatif lebih tinggi dari tingkat suku bunga perbankan
2.
Harus
ada jaminan berupa barang bergerak yang mempunyai nilai
3.
Barang
bergerak yang digadaikan harus diserahkan ke pegadaian, sehingga barang
tersebut tidak dapat dimanfaatkan selama digadaikan
4.
Jumlah
kredit gadai yang dapat diberikan masih terbatas
Pegadaiaan menyediakan pinjaman uang dengan
jaminan barang berharga, meminjam uang kepegadaian bukan saja prosedurnya mudah
dan cepat, tetapi biaya yang dibebankan juga lebih ringan. Hal ini dilakukan sesuai dengan salah satu tujuan dari pegadaian,
dalam pemberian pinjaman kepada masyarakat dengan motto “mengatasi masalah tanpa
masalah”.
Hal tersebut berbeda dengan meminjam
uang dibank, yang membutuhkan prosedur yang rumit, dan waktu yang relatif lama,
persyaratan administrasi juga sulit dipenuhi. Seperti dokumen harus lengkap,
jaminan harus barang tertentu, karena tidak semua barang bisa dijadikan jaminan
di bank.
Pihak penggadai juga tidak
menanyakan untuk apa meminjam uang, hal ini tentu bertolak belakang dengan
pihak perbankan yang menanyakan terlebih dahulu untuk apa uang dipinjam sebelum
mengabulkan pinjaman kepada nasabah. Sanksi yang diberikan juga ringan, karena
apabila tidak dapat melunasi maka barang akan dilelang untuk menutupi
kekurangan pinjaman yang telah diperolehnya.
Jadi keuntungan perusahaan pegadaian
apabila dibandingkan dengan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan lainnya
yaitu:
1.
Waktu
yang relatif singkat untuk memperoleh uang, yaitu pada hari itu juga, hal ini
disebabkan prosedurnya yang sederhana
2.
Persyaratan
yang sangat sederhana, sehingga memudahkan konsumen untuk untuk memenuhinya
3.
Pihak
pegadaian tidak mempersalahkan uang tersebut digunakan untuk apa, jadi sesuai
dengan kehendak masyarakat atau nasabahnya
3.6
Manfaat Pegadaian
1.
Bagi
Nasabah
Manfaat utama yang diperoleh oleh nasabah yang
meminjam dari Perum Pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang
relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila
dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu, mengingat jasa yang
ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, maka nasabah juga
dapat memperoleh manfaat antara lain:
a.
Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang
telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
b.
Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat
dipercaya.
2.
Bagi Perum
Pegadaian
Manfaat yang diharapkan dari Perum Pegadaian sesuai
jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah:
a.
Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam
dana.
b.
Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah
memperoleh jasa tertentu dari Perum Pegadaian.
c.
Pelaksanaan misi Perum Pegadaian sebagai suatu Badan Usaha Milik Negara
yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada
masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
d.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh
oleh Perum Pegadaian digunakan untuk:
1)
Dana pembangunan semesta (55%)
2)
Cadangan umum (20%)
3)
Cadangan tujuan (5%)
4)
Dana sosial (20%)
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan
sebelumnya, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut.
1.
Perum Pegadaian adalah suatu lembaga keuangan non bank
yang memusatkan kegiatan
usahanya di bidang penyaluran kredit dengan menggunakan system gadai, dalam upaya untuk membantu menunjang
kestabilan perekonomian pemerintah dan mensejahterakan kehidupan masyarakat
terutama masyarakat dengan
golongan ekonomi
menengah kebawah.
2. Sejarah
Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK
VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai,
lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
3.
Pegadaian tentunya memiliki
kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan keuangan
4. Pegadaian sebagai lembaga pengkreditan milik pemerintah tentunya
mempunyai kelebihan maupun kekurangan dibandingkan dengan bank
5. Banyak manfaat yang diperoleh dengan adanya pegadaian baik bagi nasabah
maupun bagi pegadaian itu sendiri
DAFTAR PUSTAKA
1.
Buku
Sigit
Triandaru dan Totok Budisantoso. Bank dan
Lembaga Keuangan Lain. 2006.
Sholikul Hadi, Muhammad, Pegadaian Syariah, Salemba
Diniyah, 2003.
2.
Peraturan
Perundang - undangan
a.
KUHPerdata
3.
Media
Elektronik
a.
Sjifa
Aulia , Bank dan Bukan lembaga keuangan lain :pegadaian, http://ampundeh.wordpress.com/2013/06/24/bank-dan-lembaga-keuangan-lain-pegadaian/
c.
Zuriana,
Pegadaian Umum dan Syariah http://zuriana05011993.blogspot.com/2013/01/pegadaian-umum-dan-syariah.html
d.
Arianisiti,
Bank dan Lembaga Keuangan
http://ariyanisiti.wordpress.com/2012/10/16/makalah-mata-kuliah-bank-dan-lembaga-keuangan/
negara Indonesia
ReplyDeleteNama: Ibu Nurul Fajar
Alamat: Nusa Lembongan
Surel: Nurulfajardua@gmail.com
Rekan-rekan Indonesia saya semoga rahmat Allah dan berkah menyertai kami.
Sudah satu tahun tiga bulan sekarang saya mendapat pinjaman 2,7 miliar rupiah dari (LASSA JIM LOANS COMPANY).
Dengan pinjaman ini, saya dapat mengembangkan bisnis dan peternakan unggas saya untuk memenuhi jumlah permintaan dan membayar cicilan pinjaman bulanan.
Saya tidak terlalu stres dengan bank saya untuk mendapatkan pinjaman karena (perusahaan pinjaman Lassa Jim) adalah yang terbaik dalam meminjamkan uang. Saya tahu ada banyak perusahaan pinjaman palsu online tapi percayalah, LASSA JIM LOAN COMPANY dan persyaratan manajemennya dapat dipercaya.
Anda dapat menghubungi perusahaan Pinjaman LASSA JIM melalui kontak ini:
Email: Lassajimloancompany@gmail.com
Nomor WhatsApp: +13019691955.
Sekali lagi saya adalah Bu Nurul Fajar