LEMBAGA KOMISI PENYIARAN INDONESIA
TUGAS HUKUM KELEMBAGANEGARAAN
NAMA : FAIZAL IMAM DHARMAWAN
NIM : E1A013016
KELAS : B
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NEGERI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Lembaga negara
terkadang disebut dengan istilah lembaga pemerintahan, lembaga pemerintahan
non-departemen, atau lembaga negara saja. Ada yang dibentuk berdasarkan atau
karena diberi kekuasaan oleh UUD, ada pula yang dibentuk dan mendapatkan
kekuasaannya dari UU, dan bahkan ada pula yang hanya dibentuk berdasarkan
Keputusan Presiden. Hirarki atau ranking kedudukannya tentu saja tergantung
pada derajat pengaturannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga negara yang diatur dan dibentuk oleh UUD merupakan organ
konstitusi, sedangkan yang dibentuk berdasarkan UU merupakan organ UU,
sementara yang hanya dibentuk karena keputusan presiden tentunya lebih rendah
lagi tingkatan dan derajat perlakuan hukum terhadap pejabat yang duduk di
dalamnya. Demikian pula jika lembaga dimaksud
dibentuk dan diberi kekuasaan berdasarkan Peraturan Daerah, tentu lebih rendah
lagi tingkatannya.
dari segi hirarkinya lembaga negara itu dibedakan kedalam 3 (tiga) lapis
yaitu :
1. Organ lapis pertama disebut sebagai lembaga tinggi negara, dimana nama,
fungsi dan kewenangannya dibentuk berdasarkan uud 1945.
2. Organ lapis kedua disebut sebagai lembaga negara saja, dimana
dalam lapis ini ada lembaga yang sumber kewenangannya dari uud, ada pula sumber
kewenangannya dari undang-undang dan sumber kewenangannya yang bersumber dari
regulator atau pembentuk peraturan dibawah undang-undang.
3. Organ lapis ketiga merupakan lembaga daerah yaitu merupakan lembaga
negara yang ada di daerah yang ketentuannya telah diatur oleh uud 1945
yaitu pemerintah daerah provinsi, gubernur, dprd provinsi, pemerintahan
daerah kabupaten, bupati, dprd kabupaten, pemerintahan daerah kota, walikota,
dprd kota.
Lembaga
negara yang berdasarkan perintah UU itu adalah lembaga
Independen. Lembaga Independen sendiri merupakan lembaga yang berdiri sendiri tanpa campur tangan Pemerintah.
Independen. Lembaga Independen sendiri merupakan lembaga yang berdiri sendiri tanpa campur tangan Pemerintah.
Adapun latar belakang dibentuknya Lembaga Independen adalah, adanya
dinamika masyarakat untuk mewujudkan demokratisasi, akibat kurang kepercayaan
masyarakat pada lembaga yang ada, serta adany semangat transparansi sebagai
sarana terciptanya hubungan yang harmonis antara pemerintah dengan masyarakat
terutama masyarakat kecil dan menengah. Tugas
Lembaga Independen ini adalah untuk mewujudkan dan meningkatkan pelayanan
publik yang bebas dari campur tangan politik. Adanya lembaga untuk mengatur
profesi-profesi, karena padat membuka lapangan pekerjaan baru.
Adapun
lembaga yang bersifat independen yang terbentuk atas perintah Undang-Undang
itu, salah satunya adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang merupakan organ lapis kedua adalah
sebuah lembaga independen yang dibentuk oleh undang undang yang ada di Indonesia yang kedudukannya
setingkat dengan lembaga negara lainnya dan
berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Sebagaimana yang dimaksud
dalam Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2002 pasal 7 ayat 2 KPI adalah sebagai lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-hal
mengenai penyiaran.
1.2
Rumusan masalah
1.
Apa
yang menjadi dasar pembentukan dari Komisi penyiaran indonesia/ KPI ?
2. Apa saja tugas dan kewenangan komisi penyiaran
indonesia ?
3.
apa saja Sanksi yang dapat dijatuhi oleh kpi ?
4.
Apa saja Tujuan yang ingin
dicapai ?
1.3
Tujuan Masalah
Makalah
ini diharapkan dapat memberikan manfaat diantaranya sebagai berikut :
1. Bagi pengembangan ilmu pengetahuan, diharapkan
makalah ini dapat menambah khasanah dinamika keilmuan apa itu Pegadaian.
2. Makalah ini diharapkan dapat menjadi referensi
bagi pihak-pihak yang membutuhkan informasi mengenai Pegadaian.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Dasar
Pembentukan Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Undang-undang
Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 merupakan dasar utama bagi pembentukan Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI). Semangatnya adalah pengelolaan sistem penyiaran yang
merupakan ranah publik harus dikelola oleh sebuah badan independen yang bebas
dari campur tangan pemodal maupun kepentingan kekuasaan.
Berbeda dengan
semangat dalam Undang-undang penyiaran sebelumnya, yaitu Undang-undang No. 24
Tahun 1997 pasal 7 yang berbunyi "Penyiaran dikuasai oleh negara yang
pembinaan dan pengendaliannya dilakukan oleh pemerintah", menunjukkan
bahwa penyiaran pada masa itu merupakan bagian dari instrumen kekuasaan yang
digunakan untuk semata-mata bagi kepentingan pemerintah.
Proses demokratisasi di Indonesia menempatkan publik sebagai pemilik dan pengendali utama ranah penyiaran. Karena frekuensi adalah milik publik dan sifatnya terbatas, maka penggunaannya harus sebesar-besarnya bagi kepentingan publik. Sebesar-besarnya bagi kepentingan publik artinya adalah media penyiaran harus menjalankan fungsi pelayanan informasi publik yang sehat. Informasi terdiri dari bermacam-macam bentuk, mulai dari berita, hiburan, ilmu pengetahuan, dll. Dasar dari fungsi pelayanan informasi yang sehat adalah seperti yang tertuang dalam Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yaitu Diversity of Content (prinsip keberagaman isi) dan Diversity of Ownership (prinsip keberagaman kepemilikan).
Proses demokratisasi di Indonesia menempatkan publik sebagai pemilik dan pengendali utama ranah penyiaran. Karena frekuensi adalah milik publik dan sifatnya terbatas, maka penggunaannya harus sebesar-besarnya bagi kepentingan publik. Sebesar-besarnya bagi kepentingan publik artinya adalah media penyiaran harus menjalankan fungsi pelayanan informasi publik yang sehat. Informasi terdiri dari bermacam-macam bentuk, mulai dari berita, hiburan, ilmu pengetahuan, dll. Dasar dari fungsi pelayanan informasi yang sehat adalah seperti yang tertuang dalam Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yaitu Diversity of Content (prinsip keberagaman isi) dan Diversity of Ownership (prinsip keberagaman kepemilikan).
Kedua prinsip
tersebut menjadi landasan bagi setiap kebijakan yang dirumuskan oleh KPI.
Pelayanan informasi yang sehat berdasarkan Diversity of Content (prinsip
keberagaman isi) adalah tersedianya informasi yang beragam bagi publik baik
berdasarkan jenis program maupun isi program. Sedangkan Diversity of Ownership
(prinsip keberagaman kepemilikan) adalah jaminan bahwa kepemilikan media massa
yang ada di Indonesia tidak terpusat dan dimonopoli oleh segelintir orang atau
lembaga saja. Prinsip Diversity of Ownership juga menjamin iklim persaingan
yang sehat antara pengelola media massa dalam dunia penyiaran di Indonesia.
Apabila
ditelaah secara mendalam, Undang-undang no. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
lahir dengan dua semangat utama, pertama pengelolaan sistem penyiaran harus
bebas dari berbagai kepentingan karena penyiaran merupakan ranah publik dan
digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik. Kedua adalah semangat
untuk menguatkan entitas lokal dalam semangat otonomi daerah dengan
pemberlakuan sistem siaran berjaringan.
Maka sejak
disahkannya Undang-undang no. 32 Tahun 2002 terjadi perubahan fundamental dalam
pengelolaan sistem penyiaran di Indonesia. Perubahan paling mendasar dalam
semangat UU tersebut adalah adanya limited transfer of authority dari
pengelolaan penyiaran yang selama ini merupakan hak ekslusif pemerintah kepada
sebuah badan pengatur independen (Independent regulatory body) bernama Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI). Independen dimaksudkan untuk mempertegas bahwa
pengelolaan sistem penyiaran yang merupakan ranah publik harus dikelola oleh
sebuah badan yang bebas dari intervensi modal maupun kepentingan kekuasaan.
Belajar dari masa lalu dimana pengelolaan sistem penyiaran masih berada
ditangan pemerintah (pada waktu itu rejim orde baru), sistem penyiaran sebagai
alat strategis tidak luput dari kooptasi negara yang dominan dan digunakan
untuk melanggengkan kepentingan kekuasaan. Sistem penyiaran pada waktu itu
tidak hanya digunakan untuk mendukung hegemoni rejim terhadap publik dalam
penguasaan wacana strategis, tapi juga digunakan untuk mengambil keuntungan
dalam kolaborasi antara segelintir elit penguasa dan pengusaha.
Terjemahan semangat yang kedua dalam pelaksanaan sistem siaran berjaringan adalah, setiap lembaga penyiaran yang ingin menyelenggarakan siarannya di suatu daerah harus memiliki stasiun lokal atau berjaringan dengan lembaga penyiaran lokal yang ada didaerah tersebut. Hal ini untuk menjamin tidak terjadinya sentralisasi dan monopoli informasi seperti yang terjadi sekarang. Selain itu, pemberlakuan sistem siaran berjaringan juga dimaksudkan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi daerah dan menjamin hak sosial-budaya masyarakat lokal. Selama ini sentralisasi lembaga penyiaran berakibat pada diabaikannya hak sosial-budaya masyarakat lokal dan minoritas. Padahal masyarakat lokal juga berhak untuk memperolah informasi yang sesuai dengan kebutuhan polik, sosial dan budayanya. Disamping itu keberadaan lembaga penyiaran sentralistis yang telah mapan dan berskala nasional semakin menghimpit keberadaan lembaga-lembaga penyiaran lokal untuk dapat mengembangkan potensinya secara lebih maksimal. Undang-undang no. 32 Tahun 2002 dalam semangatnya melindungi hak masyarakat secara lebih merata.
Terjemahan semangat yang kedua dalam pelaksanaan sistem siaran berjaringan adalah, setiap lembaga penyiaran yang ingin menyelenggarakan siarannya di suatu daerah harus memiliki stasiun lokal atau berjaringan dengan lembaga penyiaran lokal yang ada didaerah tersebut. Hal ini untuk menjamin tidak terjadinya sentralisasi dan monopoli informasi seperti yang terjadi sekarang. Selain itu, pemberlakuan sistem siaran berjaringan juga dimaksudkan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi daerah dan menjamin hak sosial-budaya masyarakat lokal. Selama ini sentralisasi lembaga penyiaran berakibat pada diabaikannya hak sosial-budaya masyarakat lokal dan minoritas. Padahal masyarakat lokal juga berhak untuk memperolah informasi yang sesuai dengan kebutuhan polik, sosial dan budayanya. Disamping itu keberadaan lembaga penyiaran sentralistis yang telah mapan dan berskala nasional semakin menghimpit keberadaan lembaga-lembaga penyiaran lokal untuk dapat mengembangkan potensinya secara lebih maksimal. Undang-undang no. 32 Tahun 2002 dalam semangatnya melindungi hak masyarakat secara lebih merata.
TUGAS DAN
KEWENANGAN KPI MENURUT UU NO 32 TAHUN 2002
KPI melakukan peran-perannya sebagai wujud
peran serta masyarakat yang berfungsi
mewadahi inspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.
Dalam menjalankan fungsinya, KPI juga mempunyai beberapa wewenang yaitu:
a. Menetapkan standar program penyiaran
b. Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman
perilaku penyiaran
c. Mengawasi
pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran
serta standar program siaran
serta standar program siaran
d. Memberi sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan
pedoman perilaku
penyiaran serta standar program siaran
penyiaran serta standar program siaran
e. Melakukan
koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah, lembaga
penyiaran dan masyarakat.
penyiaran dan masyarakat.
KPI mempunyai tugas yaitu:
a. Menjamin
masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan
benar sesuai dengan hak asasi manusia,
benar sesuai dengan hak asasi manusia,
b. Ikut membantu pengaturan infrastruktur
bidang penyiaran,
c. Ikut
membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran
dan industri terkait,
dan industri terkait,
d. Memelihara tatanan
informasi nasional yang
adil, merata, dan
seimbang,
seimbang,
e. Menampung,
meneliti dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta
kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaran penyiaran,
kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaran penyiaran,
f. Menyusun
perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang
menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.
menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.
Undang-undang No.32 tahun 2002 tentang
penyiaran dan P3SPS menjadi rujukan untuk melihat kualitas penyelenggaraan di
Indonesia. Dalam arti, kualitas tersebut
apakah penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada dan tercantum
di dalamnya.
KPI juga memiliki kewajiban sebagai berikut:
a. KPI wajib mengawasi pelaksanaan pedoman
perilaku penyiaran,
b. KPI
wajib menerima aduan dari setiap orang atau kelompok yang
mengetahui adanya pelanggaran terhadap pedoman perilaku penyiaran,
mengetahui adanya pelanggaran terhadap pedoman perilaku penyiaran,
c. KPI wajib menindaklanjuti aduan resmi mengenai
hal-hal yang bersifat
mendasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf e,
mendasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf e,
d. KPI
wajib meneruskan aduan kepada lembaga penyiaran yang
bersangkutan dan memberikan kesempatan hak jawab,
bersangkutan dan memberikan kesempatan hak jawab,
e. KPI wajib menyampaikan secara tertulis hasil
evaluasi dan penilaian
kepada pihak yang mengajukan aduan dan Lembaga Penyiaran yang
terkait.
kepada pihak yang mengajukan aduan dan Lembaga Penyiaran yang
terkait.
KPI juga
mempunyai TUGAS DAN KEWENANGAN TERKAIT PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN yaitu
(1)
Pedoman
perilaku penyiaran bagi penyelenggaraan siaran ditetapkan oleh KPI.
(2)
Pedoman
perilaku penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun dan bersumber
pada:
a.
nilai-nilai
agama, moral dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
b.
norma-norma
lain yang berlaku dan diterima oleh masyarakat umum dan lembaga penyiaran.
(3)
KPI wajib
menerbitkan dan mensosialisasikan pedoman perilaku penyiaran kepada Lembaga
Penyiaran dan masyarakat umum.
(4)
Pedoman
perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya
berkaitan dengan:
a.
rasa hormat
terhadap pandangan keagamaan;
b.
rasa hormat
terhadap hal pribadi;
c.
kesopanan dan
kesusilaan;
d. pembatasan adegan seks, kekerasan,
dan sadisme;
e.
perlindungan
terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan;
f.
penggolongan
program dilakukan menurut usia khalayak;
g.
penyiaran
program dalam bahasa asing;
h.
ketepatan dan
kenetralan program berita;
i.
siaran
langsung; dan
j.
siaran iklan.
(5)
KPI
memfasilitasi pembentukan kode etik penyiaran.
Sanksi yang dapat dijatuhi oleh
kpi
Bagi yang melanggar aturan yang telah
ditentukan oleh KPI akan mendapatkan sanksi administratif oleh KPI yaitu:
a. Teguran
tertulis
b. Penghentian
sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui
tahap tertentu
tahap tertentu
c. Pembatasan durasi dan waktu siaran
d. Denda administratif
e. Pembekuan kegiatan siaran untuk waktu
tertentu
f. Tidak
diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiara
g. Pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran
Tujuan
yang ingin dicapai
1.
harus
mampu menjamin dan melindungi kebebasan berekspresi atau mengeluarkan pikiran
secara lisan dan tertulis, termasuk menjamin kebebasan berkreasi dengan bertumpu
pada asas keadilan, demokrasi, dan supremasi hukum;
2.
harus
mencerminkan keadilan dan demokrasi dengan menyeimbangkan antara hak dan
kewajiban masyarakat ataupun pemerintah, termasuk hak asasi setiap
individu/orang dengan menghormati dan tidak mengganggu hak individu/orang lain;
3.
memperhatikan
seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, juga harus mempertimbangkan
penyiaran sebagai lembaga ekonomi yang penting dan strategis, baik dalam skala
nasional maupun internasional;
4.
mengantisipasi
perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, khususnya di bidang penyiaran,
seperti teknologi digital, kompresi, komputerisasi, televisi kabel, satelit,
internet, dan bentuk-bentuk khusus lain dalam penyelenggaraan siaran;
5.
lebih
memberdayakan masyarakat untuk melakukan kontrol sosial dan berpartisipasi
dalam memajukan penyiaran nasional; untuk itu, dibentuk Komisi Penyiaran
Indonesia yang menampung aspirasi masyarakat dan mewakili kepentingan publik
akan penyiaran;
6.
pengembangan penyiaran diarahkan pada terciptanya siaran yang
berkualitas, bermartabat, mampu menyerap, dan merefleksikan aspirasi masyarakat
yang beraneka ragam, untuk meningkatkan daya tangkal masyarakat terhadap
pengaruh buruk nilai budaya asing.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan
sebelumnya, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut.
1. Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002
merupakan dasar utama bagi pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Semangatnya adalah pengelolaan sistem penyiaran yang merupakan ranah publik
harus dikelola oleh sebuah badan independen yang bebas dari campur tangan
pemodal maupun kepentingan kekuasaan.
2. KPI
mempunyai tugas dan wewenang seperti yang diamanatkan uu no 32 tahun 2002
3. Ada
tujuan yang hendak dicapai dengan adanya KPI yang dilandasi dengan uu no 32
tahun 2002
DAFTAR PUSTAKA
1.
Buku
Asshiddiqie,Jimly.Perkembangan
dan Konsulidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
2.
Peraturan
Perundang - undangan
a.
UU no 32 Tahun 2002
3.
Media
Elektronik
b.
Lembaga-lembaga
negara di indonesia
c.
Tugas
dan Kewenangan komisi penyiaran indonesia http://72legalogic.wordpress.com/2009/03/27/tugas-dan-kewenangan-komisi-penyiaran-indonesia-kpi/
No comments:
Post a Comment