Nama : Faizal Imam Dharmawan
NIM : E1A013016
Kelas : B
Mata
Kuliah : HKP
ANALISIS KASUS PEMBATALAN PERKAWINAN
LUDWIG FRANZ WILLIBALD DAN JESSICA ISKANDAR
Beberapa hari belakangan, dunia infotainment Indonesia kembali
gempar dengan berita mengenai gugatan pembatalan pernikahan dari seseorang
dengan nama Ludwig yang diduga sebagai suami presenter Jessica Iskandar. Tentu
saja hal itu cukup mengejutkan, mengingat pernikahan Ludwig dan Jessica
diketahui belum genap berjalan satu tahun.
Kini kabar tersebut nampaknya mulai menunjukkan kejelasan dimana
pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta juga sudah mengakui
bahwa mereka sempat terkecoh dengan surat bodong yang menyatakan bahwa Jessica
dan Ludwig telah menikah di Gereja Yesus Sejati pada bulan Desember 2013. Atas
surat tersebut, pihak Disdukcapil DKI mengeluarkan akta nikah untuk Jessica
Iskandar.
Berikut kronologi kasus Jessica Iskandar.
1.
Henry
yang tak lain adalah kakak Jessica mendatangi Disdukcapil DKI dengan membawa
persyaratan untuk pencatatan perkawinan secara sipil pada tanggal 17 Desember
2013.
2.
Selain
surat pengantar pernikahan dari kelurahan, Herny juga membawa surat pemberkatan
dari Gereja Yesus Sejati di Jl. Samahudi, Jakarta Pusat. Dari surat tersebut,
terdapat keterangan bahwa Jessica dan Ludwig telah menjalani pemberkatan pada
11 Desember 2013.
3.
Pengajuan
tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan verifikasi formal oleh pihak
Disdukcapil. Kemudian diumumkan pada 19 Desember 2013, bahwa Jessica dan Ludwig
akan menjalani pencatatan pernikahan di Dinas Catatan Sipil Jakarta Selatan.
4.
Di
kawasan Epicentrum, Kuning, Jakarta Selatan tepatnya di ruangan khusus di
kantor ANTV, pencatatan dilakukan pada 8 Januari 2014. Sebelumnya, pihak
terkait memastikan tak ada pihak yang keberatan dengan pencatatan tersebut.
5.
Saat
pencatatan, ternyata Ludwig juga ikut hadir. Kemudian, dilengkapi dengan dua
saksi. Salah satunya adalah Henry, kakak kandung Jessica.
6.
Beberapa
saat setelah pencatatan tersebut, diketahui Jessica menghilang dan menetap di
California, Amerika Serikat. Kemudian, Jessica juga dikabarkan melahirkan
seorang anak.
7.
Pada
2 Juni 2014, pihak Gereja Yesus Sejati mengirimkan surat kepada Disdukcapil bahwa
gereja tidak pernah melakukan pemberkatan terhadap Jessica dan Ludwig. Nama
pendeta yaitu Simone Jonathan juga dinyatakan fiktif.
8.
Kemudian
pada 13 Oktober 2014, Ludwig mengajukan gugatan pembatalan pernikahan ke
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena merasa tidak pernah menikah dengan
Jessica.
Bagaimana bila perkawinan dapat dibatalkan ? yaitu harus memenuhi syarat-syarat yaitu :
1.
Perkawinan
dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum
(Pasal 27 UU No. 1
Tahun 1974).
2.
Salah satu
pihak memalsukan identitas dirinya (Pasal 27 UU No. 1 Tahun 1974). Identitas
palsu misalnya tentang status, usia atau agama.
3.
Suami/istri
yang masih mempunyai ikatan perkawinan melakukan perkawinan tanpa seijin dan
sepengetahuan pihak lainnya (Pasal 24 UU No. 1 Tahun 1974).
4.
Perkawinan
yang tidak sesuai dengan syarat-syarat perkawinan (Pasal 22 UU No. 1 Tahun
1974).
Kemudian akibat dari pembatalan perkawinan itu sendiri, ada beberapa hal
yang tidak berlaku surut atas putusan pengadilan mengenai batalnya suatu
perkawinan seperti yang dibahas dalam UU No.1/1974 pasal 28 ayat (2) sebagai
berikut :
a.
Anak-anak yang
dilahirkan dari perkawinan tersebut.
b.
Suami atau
isteri yang bertindak dengan itikad baik, kecuali terhadap harta bersama, bila
pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain.
c.
Orang-orang
ketiga lainnya tidak termasuk dalam a dan b sepanjang mereka memperoleh hak-hak
dengan itikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan
hukum yang tetap.
Apabila
dianalisis dari syarat tersebut, telah memenuhi unsur unsur tersebut. Maka
penulis menganalisis dari peraturan khusus yaitu Peraturan Pemerintah No 37
Tahun 2007 Tentang Administrasi Kependudukan. Dimana dalam kasus ini sedikitnya
telah melanggar beberapa pasal dari PP tersebut.
1.
Dianggap objek gugatan bertentangan dengan
pasal 81 peraturan pemerintahan no.37 tahun 2007 tentang administrasi
kependudukan karena ‘perkawinan’ tidak dilaksanakan di hadapan pemuka penghayat
kepercayaan.
2.
Objek gugatan bertentangan dengan pasal 82 ayat
(1) huruf A Peraturan pemerintah No.37 tahun 2007 karena tidak didasarkan pada
surat perkawinan dari pemuka penghayat kepercayaan yang sah.
Penulis
menyampaikan itu karena dalam kronologi, pihak gereja tidak merasa telah
melakukan pemberkatan terhadap perkawinan itu dan ternyata pendeta yang telah
di klaim oleh Jessica Iskandar melakukan pemberkatan itu adalah ternyata
fiktif, tidak ada daftar pendeta yang tercatat dalam gereja itu.
Dalam
hal ini mengapa proses pembatalan perkawinan yang dilakukan selaku kuasa hukum
Ludwig bukan di Pengadilan Negeri tetapi di Pengadilan Tata Usaha Negara ? Itu
karena yang diinginkan selaku penggugat bukan hanya membatalkan perkawinan saja
tetapi ingin membatalkan akta yang dibuat Dinas Dukcapil DKI Jakarta.
Itulah
mungkin analisis yang bisa saya telisik tentang pembatalan perkawinan dan
sampai saat ini masih dilakukan proses gugatan oleh pihak penggugat yaitu
Ludwig Franz Willibald, suami Jessica Iskandar.
No comments:
Post a Comment