Saturday 13 December 2014

ANALISIS PEMBATALAN PERKAWINAN JESSICA ISKANDAR DAN LUDWIG FRANZ WILLIBALD


Nama               : Faizal Imam Dharmawan
NIM                 : E1A013016
Kelas                : B
Mata Kuliah     : HKP

ANALISIS KASUS PEMBATALAN PERKAWINAN
LUDWIG FRANZ WILLIBALD DAN JESSICA ISKANDAR

Beberapa hari belakangan, dunia infotainment Indonesia kembali gempar dengan berita mengenai gugatan pembatalan pernikahan dari seseorang dengan nama Ludwig yang diduga sebagai suami presenter Jessica Iskandar. Tentu saja hal itu cukup mengejutkan, mengingat pernikahan Ludwig dan Jessica diketahui belum genap berjalan satu tahun.
Kini kabar tersebut nampaknya mulai menunjukkan kejelasan dimana pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta juga sudah mengakui bahwa mereka sempat terkecoh dengan surat bodong yang menyatakan bahwa Jessica dan Ludwig telah menikah di Gereja Yesus Sejati pada bulan Desember 2013. Atas surat tersebut, pihak Disdukcapil DKI mengeluarkan akta nikah untuk Jessica Iskandar.
Berikut kronologi kasus Jessica Iskandar.
1.      Henry yang tak lain adalah kakak Jessica mendatangi Disdukcapil DKI dengan membawa persyaratan untuk pencatatan perkawinan secara sipil pada tanggal 17 Desember 2013.
2.      Selain surat pengantar pernikahan dari kelurahan, Herny juga membawa surat pemberkatan dari Gereja Yesus Sejati di Jl. Samahudi, Jakarta Pusat. Dari surat tersebut, terdapat keterangan bahwa Jessica dan Ludwig telah menjalani pemberkatan pada 11 Desember 2013.
3.      Pengajuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan verifikasi formal oleh pihak Disdukcapil. Kemudian diumumkan pada 19 Desember 2013, bahwa Jessica dan Ludwig akan menjalani pencatatan pernikahan di Dinas Catatan Sipil Jakarta Selatan.
4.      Di kawasan Epicentrum, Kuning, Jakarta Selatan tepatnya di ruangan khusus di kantor ANTV, pencatatan dilakukan pada 8 Januari 2014. Sebelumnya, pihak terkait memastikan tak ada pihak yang keberatan dengan pencatatan tersebut.
5.      Saat pencatatan, ternyata Ludwig juga ikut hadir. Kemudian, dilengkapi dengan dua saksi. Salah satunya adalah Henry, kakak kandung Jessica.
6.      Beberapa saat setelah pencatatan tersebut, diketahui Jessica menghilang dan menetap di California, Amerika Serikat. Kemudian, Jessica juga dikabarkan melahirkan seorang anak.
7.      Pada 2 Juni 2014, pihak Gereja Yesus Sejati mengirimkan surat kepada Disdukcapil bahwa gereja tidak pernah melakukan pemberkatan terhadap Jessica dan Ludwig. Nama pendeta yaitu Simone Jonathan juga dinyatakan fiktif.
8.      Kemudian pada 13 Oktober 2014, Ludwig mengajukan gugatan pembatalan pernikahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena merasa tidak pernah menikah dengan Jessica.
Bagaimana bila perkawinan dapat dibatalkan ?  yaitu harus memenuhi syarat-syarat yaitu :

1.      Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum
(Pasal 27 UU No. 1 Tahun 1974).
2.      Salah satu pihak memalsukan identitas dirinya (Pasal 27 UU No. 1 Tahun 1974). Identitas palsu misalnya tentang status, usia atau agama.
3.      Suami/istri yang masih mempunyai ikatan perkawinan melakukan perkawinan tanpa seijin dan sepengetahuan pihak lainnya (Pasal 24 UU No. 1 Tahun 1974).
4.      Perkawinan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat perkawinan (Pasal 22 UU No. 1 Tahun 1974).
Kemudian akibat dari pembatalan perkawinan itu sendiri, ada beberapa hal yang tidak berlaku surut atas putusan pengadilan mengenai batalnya suatu perkawinan seperti yang dibahas dalam UU No.1/1974 pasal 28 ayat (2) sebagai berikut :
a.       Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.
b.      Suami atau isteri yang bertindak dengan itikad baik, kecuali terhadap harta bersama, bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain.
c.       Orang-orang ketiga lainnya tidak termasuk dalam a dan b sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan itikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.





Apabila dianalisis dari syarat tersebut, telah memenuhi unsur unsur tersebut. Maka penulis menganalisis dari peraturan khusus yaitu Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2007 Tentang Administrasi Kependudukan. Dimana dalam kasus ini sedikitnya telah melanggar beberapa pasal dari PP tersebut.
1.      Dianggap objek gugatan bertentangan dengan pasal 81 peraturan pemerintahan no.37 tahun 2007 tentang administrasi kependudukan karena ‘perkawinan’ tidak dilaksanakan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan.
2.      Objek gugatan bertentangan dengan pasal 82 ayat (1) huruf A Peraturan pemerintah No.37 tahun 2007 karena tidak didasarkan pada surat perkawinan dari pemuka penghayat kepercayaan yang sah.
Penulis menyampaikan itu karena dalam kronologi, pihak gereja tidak merasa telah melakukan pemberkatan terhadap perkawinan itu dan ternyata pendeta yang telah di klaim oleh Jessica Iskandar melakukan pemberkatan itu adalah ternyata fiktif, tidak ada daftar pendeta yang tercatat dalam gereja itu.
Dalam hal ini mengapa proses pembatalan perkawinan yang dilakukan selaku kuasa hukum Ludwig bukan di Pengadilan Negeri tetapi di Pengadilan Tata Usaha Negara ? Itu karena yang diinginkan selaku penggugat bukan hanya membatalkan perkawinan saja tetapi ingin membatalkan akta yang dibuat Dinas Dukcapil DKI Jakarta.
Itulah mungkin analisis yang bisa saya telisik tentang pembatalan perkawinan dan sampai saat ini masih dilakukan proses gugatan oleh pihak penggugat yaitu Ludwig Franz Willibald, suami Jessica Iskandar.

No comments:

Post a Comment