A. PENDAHULUAN
Hak
tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan
keluarganya merupakan hak asasi manusia dan diakui oleh segenap bangsa-bangsa
di dunia, termasuk Indonesia.
Di Indonesia, falsafah dan dasar
negara Pancasila terutama sila ke-5 mengakui hak asasi warga atas kesehatan.
Hak ini juga termaktub dalam UUD 45 pasal 28H dan pasal 34, dan diatur dalam UU
No. 23/1992 yang kemudian diganti dengan UU 36/2009 tentang Kesehatan. Dalam UU
36/2009 ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh
akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan
yang aman, bermutu, dan terjangkau. Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai
kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial.
Undang-Undang No. 24 Tahun 2011
menetapkan, Jaminan Sosial Nasional akan diselenggarakan oleh BPJS, yang
terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus untuk Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) akan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang
implementasinya dimulai 1 Januari 2014. Secara operasional, pelaksanaan JKN
dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, antara lain:
Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI);
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; dan Peta Jalan
JKN (Roadmap Jaminan Kesehatan Nasional).[1]
B. PERMASALAHAN
1. Apa yang dimaksud BPJS itu ?
2. Apa dasar hukum yang melandasi adanya BPJS itu ?
3. Apa saja hak dan kewajiban peserta BPJS ?
4. Apa saja manfaat yang diperoleh jika menjadi anggota BPJS
C. PEMBAHASAN
Pengertian
BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah
badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.[2]
BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa
perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan
dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada
setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Dasar Hukum yang melandasi adanya BPJS
1. Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial
Kesehatan;
2. Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial;
3. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan
Iuran Jaminan Kesehatan;
4. Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.
5.
Undang – Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
6. Undang – Undang
No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit[3]
Hak dan
Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan
Hak Peserta
1.
Mendapatkan kartu peserta sebagai bukti sah untuk memperoleh
pelayanan kesehatan;
2.
Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan
kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
3.
Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan
yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan; dan
4.
Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara
lisan atau tertulis ke Kantor BPJS
Kesehatan.
Kewajiban Peserta
1.
Mendaftarkan dirinya sebagai peserta serta membayar iuran
yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
2.
Melaporkan perubahan data peserta, baik karena
pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat / pindah fasilitas
kesehatan tingkat I;
3.
Menjaga Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang atau
dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
4. Mentaati semua ketentuan dan tata cara
pelayanan kesehatan.[4]
Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional
Ada
2 (dua) manfaat Jaminan Kesehatan, yakni berupa pelayanan kesehatan dan Manfaat
non medis meliputi akomodasi dan ambulans. Ambulans hanya diberikan untuk
pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan
oleh BPJS Kesehatan.
Paket manfaat yang diterima dalam program JKN ini adalah
komprehensive sesuai kebutuhan medis. Dengan demikian pelayanan yang diberikan
bersifat paripurna (preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif) tidak
dipengaruhi oleh besarnya biaya premi bagi peserta. Promotif dan preventif yang
diberikan dalam konteks upaya kesehatan perorangan (personal care). Manfaat pelayanan promotif dan
preventif meliputi pemberian pelayanan:
a.
Penyuluhan kesehatan perorangan, meliputi paling sedikit penyuluhan
mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan
sehat.
b.
Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri
Pertusis Tetanus dan HepatitisB (DPTHB), Polio, dan Campak.
c.
Keluarga berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi,
dan tubektomi bekerja sama dengan lembaga yang membidangi keluarga berencana.
d.
Skrining kesehatan, diberikan secara selektif yang ditujukan untuk
mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit
tertentu.[5]
C. KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan
sebelumnya, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut.
1.
BPJS
adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial
(UU No 24 Tahun 2011). BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
2.
Adanya dasar hukum yang melandasi terbentuknya
BPJS
3. Ada hak dan kewajiban yang akan diterima bila menjadi peserta BPJS
4.
Manfaat yang
diperoleh dari Jaminan Kesehatan, yakni berupa pelayanan kesehatan dan Manfaat
non medis meliputi akomodasi dan ambulans.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.slideshare.net/ChaJonas/makalah-asuransi-kesehatan-bpjs-upload
[1]Kemenkes RI, Buku Pegangan Sosialisasi JKN, http://www.depkes.go.id/resources/download/jkn/buku-pegangan-sosialisasi-jkn.pdf, hlm 8
[2] ibid.,hlm.40
[3] Dasar hukum terbentuknya BPJS kesehatan, http://inacbg.blogspot.com/2014/02/dasar-hukum-terbentuknya-bpjs-kesehatan.html
[4] Erni Susanti, Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan http://tips-sehat-keluarga-bunda.blogspot.com/2014/09/hak-dan-kewajiban-peserta-bpjs-kesehatan.html
[5] Kemenkes RI, Buku Pegangan Sosialisasi JKN,
http://www.depkes.go.id/resources/download/jkn/buku-pegangan-sosialisasi-jkn.pdf, hlm 30
No comments:
Post a Comment