Thursday 11 December 2014

MAKALAH TENTANG BPJS KESEHATAN TUGAS HUKUM KETENAGAKERJAAN


A.  PENDAHULUAN
Hak tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya merupakan hak asasi manusia dan diakui oleh segenap bangsa-bangsa di dunia, termasuk Indonesia.
Di Indonesia, falsafah dan dasar negara Pancasila terutama sila ke-5 mengakui hak asasi warga atas kesehatan. Hak ini juga termaktub dalam UUD 45 pasal 28H dan pasal 34, dan diatur dalam UU No. 23/1992 yang kemudian diganti dengan UU 36/2009 tentang Kesehatan. Dalam UU 36/2009 ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial.
Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 menetapkan, Jaminan Sosial Nasional akan diselenggarakan oleh BPJS, yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang implementasinya dimulai 1 Januari 2014. Secara operasional, pelaksanaan JKN dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, antara lain: Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI); Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; dan Peta Jalan JKN (Roadmap Jaminan Kesehatan Nasional).[1]

B.  PERMASALAHAN
1.       Apa yang dimaksud BPJS itu ?
2.       Apa dasar hukum yang melandasi adanya BPJS itu ?
3.       Apa saja hak dan kewajiban peserta BPJS ?
4.       Apa saja manfaat yang diperoleh jika menjadi anggota BPJS

C.  PEMBAHASAN

 Pengertian BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.[2] BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

Dasar Hukum yang melandasi adanya BPJS
1.      Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Kesehatan;
2.      Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
3.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
4.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.
5.      Undang – Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
6.      Undang – Undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit[3]

Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan

Hak Peserta
1.      Mendapatkan kartu peserta sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan;
2.      Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3.      Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan; dan
4.      Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke Kantor  BPJS Kesehatan.

Kewajiban Peserta
1.      Mendaftarkan dirinya sebagai peserta serta membayar iuran yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
2.      Melaporkan perubahan data peserta, baik karena pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat / pindah fasilitas kesehatan tingkat I;
3.      Menjaga Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
4.      Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan.[4]

Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional

Ada 2 (dua) manfaat Jaminan Kesehatan, yakni berupa pelayanan kesehatan dan Manfaat non medis meliputi akomodasi dan ambulans. Ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
Paket manfaat yang diterima dalam program JKN ini adalah komprehensive sesuai kebutuhan medis. Dengan demikian pelayanan yang diberikan bersifat paripurna (preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif) tidak dipengaruhi oleh besarnya biaya premi bagi peserta. Promotif dan preventif yang diberikan dalam konteks upaya kesehatan perorangan (personal care). Manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan:
a.    Penyuluhan kesehatan perorangan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
b.    Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri Pertusis Tetanus dan HepatitisB (DPTHB), Polio, dan Campak.
c.    Keluarga berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi, dan tubektomi bekerja sama dengan lembaga yang membidangi keluarga berencana.
d.   Skrining kesehatan, diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.[5]

C.  KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan sebelumnya, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut.
1.      BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial (UU No 24 Tahun 2011). BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
2.      Adanya dasar hukum yang melandasi terbentuknya BPJS
3.      Ada hak dan kewajiban yang akan diterima bila menjadi peserta BPJS
4.      Manfaat yang diperoleh dari Jaminan Kesehatan, yakni berupa pelayanan kesehatan dan Manfaat non medis meliputi akomodasi dan ambulans.


DAFTAR PUSTAKA

http://www.slideshare.net/ChaJonas/makalah-asuransi-kesehatan-bpjs-upload






[2] ibid.,hlm.40
[4] Erni Susanti, Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan http://tips-sehat-keluarga-bunda.blogspot.com/2014/09/hak-dan-kewajiban-peserta-bpjs-kesehatan.html
[5] Kemenkes RI, Buku Pegangan Sosialisasi JKN,  http://www.depkes.go.id/resources/download/jkn/buku-pegangan-sosialisasi-jkn.pdf, hlm 30

No comments:

Post a Comment