Saturday 27 September 2014

MAKALAH DAMPAK MENYALAKAN LAMPU KENDARAAN BERMOTOR DI SIANG HARI


BAB
I
PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG MASALAH
Masyarakat adalah orang atau kelompok yang saling menyatu dan mengadakan hubungan dalam kehidupannya sehari hari. Mereka mempunyai peran penting dalam kehidupan bernegara di negara ini. Masyarakat juga sangat sensitif dengan semua aturan yang baru di berlakukan oleh pemerintah termasuk peraturan yang bersifat tidak masuk akal. Contohnya seperti menyalakan lampu kendaraan bermotor di siang hari, yang menurut sebagian orang itu hanya menambah kerusakan lkingkungan dengan meningkatnya CO3 di udara saat siang hari. Dengan adanya kasus misalnya beberapa waktu setelah diadakannya undang undang lalu lintas tentang menyalakan lampu sepeda motor di siang hari banyak protes dari berbagai lapisan masyarakat yang menganggap itu aneh dan tidak masuk akal serta hanya sebagai permainan pemerintah untuk memperkaya diri. Tetapi pemerintah tetap melanjutkan apa yang sudah di buat dan direncanakan dengan seluruh pejabat negara itu.
Pada dasarnya menyalakan lampu kendaraan bermotor di siang hari menyamakan dengan peraturan lalu lintas di negara tetangga yaitu Singapura. Yang mana di sana tinggkat kendaraan bermotor lebih sedikit sehingga diharuskan meyalakan lampu di siang hari. Tetapi berbeda dengan negara kita yang tingkat kendaraan beroda empat lebih tinggi, yang seharusnya kendaraan beroda empat lah yang harus menyalakan lampu di siang hari.
Demikian semua warga masyarakat diharapkan lebih bersikap kritis dengan segala kebijakan kebijakan yang dibuat oleh segenap pejabat pemerintahan, agar kebijakan tersebut dapat mempersatukan kita semua bukan untuk mencari keuntungan secara mutualisme saja.






B.  RUMUSAN MASALAH
  1. Apa sajakah pengaruh yang timbul dari menyalakan lampu di kehidupan bermasyarakat ?
  2. Apa alasan dari pemerntah dengan memberlakukan Undang Undang menyalakan lampu kendaraan bermotor di siang hari ?
  3. Apa sajakah metode yang diperlukan pemerintah agar peraturan tersebut dapat dipatuhi oleh warga masyarakat ?
  4. Bagaimana respon dari warga mayarakat dengan ditetapkannya peraturan tersebut ?
C.  TUJUAN MASALAH
  1. Mengetahui pengaruh menyalakan lampu kendaraan bermotor di siang hari.
  2. Mengetahui dengan jelas alasan kebijakan pemerintah tentang lalu lintas ditetapkan.
  3. Mengetahui berbagai metode yang diperlukan supaya masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut.
  4. Mengetahui respon masyarakat mengenai penetapan UU No. 22 tahun 2009, dan Pasal 107 ayat 2 UUD 1945.

BAB
 II
PEMBAHASAN
A.           AKIBAT YANG DIBERIKAN DARI MENYALAKAN LAMPU MOTOR DI SIANG HARI
Negara Indonesia ini adalah negara yang memiliki jumlah penduduk sekitar 22 juta jiwa, dengan kepadatan penduduk yang terus meningkat setiap tahunnya. Setiap kali pemerintahan berganti tangan pengusa maka adapula peraturan baru dan peraturan yang dihapus. Semua peraturan pemerintah yang telah lama atau pun masih baru pasti mempunyai sebab dan akibat dari proses pembuatan dan pelaksanaannya. Salah satunya seperti peraturan UU No. 22 Tahun 2009, pasal 107 (2) UUD 1945 yang mengatur tentang peraturan lalu lintas dan angkutan jalan. Contohnya deangan menyalakan lampu kendaraan bermotor di siang hari, bagi sebagian orang mungkin ini dianggap hal yang biasa biasa saja karena lampu tidak akan menyebabkan bahaya seperti luka. Tetapi tanpa disadari kita semua yang menyalakan lampu motor di siang hari sedang menabung perusakan lapisan ozon yang menyebabkan bumi ini menjadi rentan akan bahaya yang diluar perkiraan.
Peraturan tentang menyalakan lampu kendaraan bermotor di siang hari ini belum lama dikeluarkan di Indonesia. Seperti biasanya, setiap peraturan baru yang bertentangan dengan respon dari warga masyarakat pasti akan adanya konflik. Begitu pula peraturan ini yang setelah di keluarkan dan dilaksanakan terjadi protes keras dari masyarakat dengan peraturan yang dianggap kurang masuk akal, malah akan menambah polusi lingkungan. Berdasarkan pancasila sila ke 5 yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Di sila 5 ini dijelaskan bahawa semua warga negara berhak menerima keadilan dalam berbagai aspek kehidupan termasuk ikut dalam pembuatan peraturan pemerintah yang juga mengatur semua tindakan tindakan dalam kehidupan kenegaraan ini.
Akibat dari menyalakan lampu kendaraan bermotor di siang hari mempunyai pengaruh positif dan negatif yaitu
  1. Pengaruh Positif Dari Peraturan UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 107 (2) UUD 1945
a.       Mengurangi angka angka kecelakaan lalu lintas khususnya kendaraan beroda dua
b.      Mengurangi angka kematian di jalan
c.       Meningkatkan kewaspadaan dengan kendaraan lain di sekitar kita
d.      Mengurangi penyebab saling bersenggolan di jalan raya
  1. Pengaruh Negatif Dari Peraturan UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 107 (2) UUD 1945
1.      Mengurangi jangka waktu daya pakai aki karena digunakan secara terus menerus
2.      Mengurangi jangka waktu daya pakai lampu karena dipakai siang dan malam hari
3.      Meningkatnya pengeluaran si pengendara yang seharusnya bisa digunakan untuk hal yang lebih penting
4.      Meningkatkan efek Global warming
5.      Menyilaukan mata pejalan kaki, dan pengendara sepeda motor lainnya
6.      Mengurangi efisiensi mesin motor saat dipakai sehingga performa tidak maksimal
7.      Membuat suhu udara lingkungan menjadi lebih panas karena efek yang ditimbulkan dari pancaran lampu motor tersebut

B.            ALASAN PEMERINTAH MENYURUH MENYALAKAN LAMPU KENDARAAN BERMOTOR DI SIANG HARI
Sebagian alasan kenapa pemerintah menyuruh  pengguna sepeda motor menyalakan lampu sepeda motor disiang hari yaitu demi kebaikan bersama tetapi kebaikan bersama dengan adanya pro dan kontra sehingga menjadi kebingungan pada masyarakat. Akan tetapi masyarakat akan tahu jika disosialisasikan secara akurat dan tepat. Kita tahu kendaraan apa saja itu ada spion nya, kalau tidak ada spion akan mengalami kesulitan terutama bagi kendaraan beroda empat. Spion itu sangat penting dan berguna untuk melihat kebelakang, yang biasa dilakukan waktu dijalan raya yaitu pada waktu dijalan kita ingin mendahului atau apa sopir akan melihat spion kanan dan kiri untuk mengecek kendaraan mana yang melintas karena bunyi klakson lebih lemah dan cepat rambat cahaya, karena secara ilmiah cepat rambat cahaya lebih cepat daripada cepat rambat suara dari kejauhan, ketika ada yang ingin mendahului jalan kita dari belakang. Bahwa manfaat paling besar dan menonjol dari menyalakan lampu disiang hari adalah pengendara lain lebih waspada dan mengetahui keberadaan kendaraan lain disekitarnya. Berarti lampu kendaraan walau siang hari akan segera terlihat oleh kendaraan lainnya melalui spion, daripada memberikan klakson .
Menyalakan lampu di siang hari wajib dilakukan setiap pengendara sepeda motor saat berkendara di jalan raya. Pasalnya banyak keuntungan yang akan diperoleh pengendara motor, salah satunya adalah faktor keselamatan. Namun di beberapa jalanan Ibukota, masih banyak pengendara sepeda motor yang enggan menyalakan lampu di siang hari, meski aturan tersebut telah diatur dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Pasal 293 ayat (2) menyatakan, setiap pengendara sepeda motor di jalan raya dan bergerak tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
Saat mengendarai kendaraan, mata adalah salah satu panca indera yang paling penting. Indera mata itulah yang menjadi sensor penghindar kecelakaan. Untuk dapat memberikan respon, mata membutuhkan suatu bentuk stimulus awal. Syarat utama terjadinya hubungan stimulus respon bukanlah jarak, tetapi adanya saling kesesuaian antara stimulus dan respon.
Jika seseorang melihat objek, maka stimulus yang mengenai mata bukanlah objeknya secara langsung, tetapi sinar yang dipantulkan oleh objek tersebut yang bekerja sebagai stimulus yang mengenai mata. Mata bekerja dengan cara menangkap pantulan sinar yang diperoleh pada jarak pandang mata. Pantulan-pantulan itu akan menentukan persepsi pengendara terhadap warna, bentuk dan jarak.
Semua variabel hasil pengukuran ini jelas memengaruhi reaksi pengendara kendaraan tersebut. Sinyal dari mata akan diteruskan ke otak yang berfungsi sebagai pengendali, kemudian menghasilkan stimulasi gerakan tubuh yang dalam hal ini sebagai aktuator untuk menjaga kestabilan dan gerak laju kendaraan.
Dengan contoh, lakukan simulasi sederhana dengan menengok kaca spion, tempatkan dua kendaraan bermotor di belakang Anda, dimana salah satunya dimatikan lampunya sementara satunya dinyalakan lampunya. Maka, ketika mata Anda memandang ke banyak objek yang ada di jalan, fokus mata akan mudah tertuju kepada objek-objek yang memiliki sinar daripada tidak.
Efek positif dari menyalakan lampu kendaraan bermotor adalah, lampu merupakan alat yang dapat memproduksi cahaya dan cahaya itu adalah radiasi elektromagnetik yang mampu menyebabkan rangsangan kasat mata (visibilitas). Sementara, mengemudi kendaraan bermotor adalah aktivitas dinamis akibat adanya perubahan situasi.
Secara umum kemampuan otak dan koordinasi fisik manusia hanya mampu bereaksi secara antisipatif terhadap benda yang bergerak dengan kecepatan 5-10 km/jam. Oleh karena itu reaksi antisipasi akan lamban jika sewaktu-waktu ada sepeda motor dipacu hingga kecepatan mencapai 100 km/jam. Ini karena kecepatan reaksi adalah jumlah stimulus yang diindera sangat berhubungan erat dengan unit waktu.
Karena itulah, mata membutuhkan cahaya, yang dalam kasus ini dihasilkan oleh lampu sepeda motor. Dengan adanya bantuan cahaya, maka mata sebagai sensor akan cepat merangsang interpretasi pengemudi terhadap suatu benda, sehingga mempercepat waktu untuk bereaksi. Mata akan lebih reaktif memprediksi jarak kendaraan lain, mengirim sinyal-sinyal ke otak dan kemudian mengkoordinasikannya dengan pergerakan tubuh.
Cahaya lampu tersebut juga dapat mengurangi kondisi fatamorgana yang timbul akibat uap panas dari aspal jalanan. Karena itulah menyalakan lampu di siang hari diberlakukan sebagai upaya memicu kecepatan reaksi antisipasi pengemudi, sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan.
Ditlantas Polda Metro Jaya telah membuktikan bahwa dengan adanya penerapan aturan menyalakan lampu dapat menekan angkat kecelakaan hingga lebih dari 20 persen hanya dalam jangka waktu dua bulan. Di Surabaya, pada tahun 2005, program ini berhasil mencatat penurunan angka kecelakaan sepeda motor hingga 50 persen. Sedangkan di negara lain, seperti Malaysia, Thailand bahkan Amerika dan Eropa, kecelakaan dapat dikurangi hingga mencapai 30 persen.
Hasil persentase pada daerah atau negara lain di atas membuktikan tingkat efektifitas menyalakan lampu dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas
Masih tersisa sedikit harapan semoga dalam Peraturan Pemerintah dan Petunjuk Teknis lebih lanjut dalam penerapan UU No.22 Tahun 2009 yang akan diterbitkan oleh instansi yang berwewenang dalam waktu dekat ini dapat memikirkan dampak-dampak lain dari pada pelaksanaan pasal 107 ayat 2 tersebut agar tidak mencederai publik pengguna jalan dan budaya mengadopsi kebiasaan Negara lain itu bukan hal yang bermartabat bila bertentangan dengan nilai akar budaya dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang kita junjung tinggi selama ini. Selamat kepada Kepolisian Republik Indonesia satu lagi terobosan baru dalam mengendalikan kecelakaan lalu lintas para pengendara sepeda motor dijalan raya, semoga bermanfaat bagi masyarakat.

C.            METODE YANG DIGUNAKAN PEMERINTAH DALAM PEMATUHAN UNDANG UNDANG
Beberapa metode supaya masyarakat mematuhi peraturan tersebut adalah :
1.      Sosialisasi
Sosialisasi tentang peraturan dan kebijakan menyalakan lampu motor di siang hari harus direalisasikan agar orang tahu maksud dan tujuan poeraturan itu. Dibuatnya peraturan ini supaya masyarakat tahu ketika mereka berada di jalan mereka harus sudah menyalakan lampu kendaraan mereka di siang hari dan tentunya tidak kebingungan. Jika lampu kendaraan tidak dinyalakan maka masyarakat di jalan raya akan sulit melihat kendaraan bermotor di belakangnya. Apabila ketika masyarakat tidak menyalakan lampu utama mereka, polisi akan segera bertindak dengan memberikan sanksi sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan darat.
Sosialisasi sering kali tidak dianggap oleh masyarakat dengan baik karena banyaknya aturan dari pemerintah terdahulu yang sering dilanggar. Harusnya sosialisasi tersebut  dijelaskan dengan baik dan benar, sehingga mudah dipahami dan mengerti akan asal usul peraturan tersebut mengapa harus dilaksanakan untuk kendaraan bermotor.
2.      Kesadaran Diri
Kesadaran diri adalah suatu hal yang sulit mungkin amat sulit bagi segelintir orang yang tidak ingin berusaha lebih baik. Kesadaran diri ini sangat menentukan seberapa besar peraturan ini akan ditaati oleh seluruh masyarakat. Sama halnya dengan peraturan menyalakan lampu kendaraan bermotor di siang hari ini harus ada kesadaran dari masing-masing pengendara motor yang ada di jalan raya. Banyak pengendara sepeda motor yang sengaja ataupun tidak sengaja lupa menyalakan lampu utama motor mereka.  Karena mereka menganggap itu hal yang sepele, tetapi jika mereka telah terkena snksi dari pelanggaran yang mereka buat sendiri tentulah mereka tidak akan mengulangi nya lagi.
Akan tetapi anggota polisi yang biasa menegur pelanggar kendaraan bermotor, sering kali bersikap seolah-olah kejam dan tidak peduli dengan mereka sehingga masyarakat yang menghadapi mereka menjadi emosi.

3.      Kerjasama
Hal ini sagat membantu dalam menegakan peraturan yang kita buat bersama dan akan pula berakibat untuk kita bersama. Dalam kerjasama harus ada partisipasi masyarakat dalam membantu menegakan peraturan yang telah pemerintah tetapkan demi kepentingan masyarakat sendiri. Itu harus dilakukan oleh segenap masyarakat agar timbul rasa harmonis dan tertib, dan masyarakat lain yang belum bisa bekerjasama haruslah lebih menghargai orang yang telah bisa bekerja sama dengan pemerintah supaya tidak terjadi konflik diantara mereka. Pengendara kendaraan bermotor juga harus menghargai dan menghormati para pejalan kaki sesuai dengan situasi dan kondisi dari jalan yang mereka lewati tersebut, agar tidak terjadi hal-hal yang sebenarnya bisa diantisipasi. Contohnya seperti tabrakan antara pengendara motor dengan pejalan kaki, pejalan kaki yang terserempet sepeda motor, dan lain sebagainya.

D.           RESPON DARI MASYARAKAT TERHADAP PENETAPAN PERATURAN YANG TELAH DIBUAT PEMERINTAH SESUAI UU NO. 22 TAHUN 2009, PASAL 107 (2) UUD 1945
Setiap peraturan dan ketetapan yang dibuat pemerintah pasti ada respon atau tanggapan dari para warganya mengenai peraturan tersebut. Baik dalam tanggapan positif maupun tanggapan negatif. Yang sebenarnya tanggapan ini dapat mendukung berdirinya peraturan peraturan pemerintah yang kan datang, karena dengan respon ini pemerintah dapat lebih memikirkan dampak bagi masyarakat yang mungkin terjadi.
 Sebagai contoh tanggapan positif dan negatif dari lapisan masyarakat tentang penetapan peraturan menyalakan lampu kendaraan bermotor di siang hari :
A.    RESPON POSITIF
·         Peraturan ini sangat bermanfaat ketika lampu kendaraan bermotor dinyalakan di siang hari  para pengguna jalan lebih waspada dan siaga dalam berkendara. Seperti halnya jika di belakang kita ada kendaraan bermotor maka kita dengan mudahnya mengetahui dari kaca spion yang pastinya ada pantulan cahaya dari lampu utama kendaraan tersebut.
·         Berhubungan dengan penggunaan menyalakan lampu kendaraaan bermotor sangat baik untuk pengguna jalan raya. Artinya pengendara lainnya seperti mobil / motor atau pejalan kaki dari kejauhan mereka akan tahu bahwa ada motor yang akan melintas, sehingga mereka bisa lebih berhati-hati dalam berjalan. Setelah adanya peraturan menyalakan lampu kendaraan bermotor di siang hari, data kecelakaan menyebutkan bahwa kecelakan tahun ini menjadi menurun drastis, maka dari peraturan tersebut disimpulkan bahwa menyalakan lampu kendaraan bermotor di siang hari sangat bermanfaat bagi pengguna jalan.
B.     RESPON NEGATIF
·         Penggunaan aki yang berlebihan dari menyalakan lampu utama membuat cepat habis / mati, sehingga menjadi pemborosan pengguna kendaraan bermotor tersebut, yang mengakibatkan pemborosan Sumber daya lam ( SDA ).
·         Lampu kendaraanyang digunakan menjadi berumur pendek atau cepat putus, sehingga ini ini menyebabkan keborosan bagi pengguna kendaraan itu sendiri.

BAB
 III
PENUTUP
A.   KESIMPULAN
Dari pembahasan dan informasi di atas, maka penulis menyimpulkan bahwa dalam peraturan kendaraan bermotor yang menyalakan di siang hari yaitu kita harus mengetahui peraturan UU No. 22 Tahun 2009, pasal 107 (2) UUD 1945 yang mengatur tentang peraturan lalu lintas dan angkutan jalan yang berpengaruh positif dan negative mrnyalakan motor di siang hari mempunyai pengaruh positif dan negatif yaitu
Pengaruh Positif Dari Peraturan UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 107 (2) UUD 1945
a.  Mengurangi angka angka kecelakaan lalu lintas khususnya kendaraan beroda dua
b.   Mengurangi angka kematian di jalan








B.   SARAN
DAFTAR PUSTAKA
Sidakaton safari.2013. Ini Alasan Lampu Sepeda Motor Harus Dinyalakan Siang Hari. http://www.tnol.co.id/techno-trend/20861-ini-alasan-lampu-sepeda-motor-harus-dinyalakan-siang-hari.html. Diakses tanggal 28 September 2013

3 comments:

  1. Supaya lebih baik lg setiap kalimat sebisa mungkin dilampirkan daftar pustakanya...thx..

    ReplyDelete