BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG MASALAH
Masyarakat
adalah orang atau kelompok yang saling menyatu dan mengadakan hubungan dalam
kehidupannya sehari hari. Mereka mempunyai peran penting dalam kehidupan
bernegara di negara ini. Masyarakat juga sangat sensitif dengan semua aturan
yang baru di berlakukan oleh pemerintah termasuk peraturan yang bersifat tidak
masuk akal. Contohnya seperti menyalakan lampu kendaraan bermotor di siang hari,
yang menurut sebagian orang itu hanya menambah kerusakan lkingkungan dengan
meningkatnya CO3 di udara saat siang hari. Dengan adanya kasus misalnya beberapa
waktu setelah diadakannya undang undang lalu lintas tentang menyalakan lampu
sepeda motor di siang hari banyak protes dari berbagai lapisan masyarakat yang
menganggap itu aneh dan tidak masuk akal serta hanya sebagai permainan
pemerintah untuk memperkaya diri. Tetapi pemerintah tetap melanjutkan apa yang
sudah di buat dan direncanakan dengan seluruh pejabat negara itu.
Pada
dasarnya menyalakan lampu kendaraan bermotor di siang hari menyamakan dengan
peraturan lalu lintas di negara tetangga yaitu Singapura. Yang mana di sana
tinggkat kendaraan bermotor lebih sedikit sehingga diharuskan meyalakan lampu
di siang hari. Tetapi berbeda dengan negara kita yang tingkat kendaraan beroda
empat lebih tinggi, yang seharusnya kendaraan beroda empat lah yang harus
menyalakan lampu di siang hari.
Demikian
semua warga masyarakat diharapkan lebih bersikap kritis dengan segala kebijakan
kebijakan yang dibuat oleh segenap pejabat pemerintahan, agar kebijakan
tersebut dapat mempersatukan kita semua bukan untuk mencari keuntungan secara
mutualisme saja.
B. RUMUSAN
MASALAH
- Apa
sajakah pengaruh yang timbul dari menyalakan lampu di kehidupan
bermasyarakat ?
- Apa
alasan dari pemerntah dengan memberlakukan Undang Undang menyalakan lampu
kendaraan bermotor di siang hari ?
- Apa
sajakah metode yang diperlukan pemerintah agar peraturan tersebut dapat
dipatuhi oleh warga masyarakat ?
- Bagaimana
respon dari warga mayarakat dengan ditetapkannya peraturan tersebut ?
C. TUJUAN
MASALAH
- Mengetahui
pengaruh menyalakan lampu kendaraan bermotor di siang hari.
- Mengetahui
dengan jelas alasan kebijakan pemerintah tentang lalu lintas ditetapkan.
- Mengetahui
berbagai metode yang diperlukan supaya masyarakat dapat mematuhi aturan
tersebut.
- Mengetahui
respon masyarakat mengenai penetapan UU No. 22 tahun 2009, dan Pasal 107
ayat 2 UUD 1945.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
AKIBAT YANG
DIBERIKAN DARI MENYALAKAN LAMPU MOTOR DI SIANG HARI
Negara
Indonesia ini adalah negara yang memiliki jumlah penduduk sekitar 22 juta jiwa,
dengan kepadatan penduduk yang terus meningkat setiap tahunnya. Setiap kali
pemerintahan berganti tangan pengusa maka adapula peraturan baru dan peraturan
yang dihapus. Semua peraturan pemerintah yang telah lama atau pun masih baru
pasti mempunyai sebab dan akibat dari proses pembuatan dan pelaksanaannya.
Salah satunya seperti peraturan UU No. 22 Tahun 2009, pasal 107 (2) UUD 1945
yang mengatur tentang peraturan lalu lintas dan angkutan jalan. Contohnya
deangan menyalakan lampu kendaraan bermotor di siang hari, bagi sebagian orang
mungkin ini dianggap hal yang biasa biasa saja karena lampu tidak akan
menyebabkan bahaya seperti luka. Tetapi tanpa disadari kita semua yang
menyalakan lampu motor di siang hari sedang menabung perusakan lapisan ozon
yang menyebabkan bumi ini menjadi rentan akan bahaya yang diluar perkiraan.
Peraturan
tentang menyalakan lampu kendaraan bermotor di siang hari ini belum lama
dikeluarkan di Indonesia. Seperti biasanya, setiap peraturan baru yang
bertentangan dengan respon dari warga masyarakat pasti akan adanya konflik.
Begitu pula peraturan ini yang setelah di keluarkan dan dilaksanakan terjadi
protes keras dari masyarakat dengan peraturan yang dianggap kurang masuk akal,
malah akan menambah polusi lingkungan. Berdasarkan pancasila sila ke 5 yang
berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Di sila 5 ini
dijelaskan bahawa semua warga negara berhak menerima keadilan dalam berbagai
aspek kehidupan termasuk ikut dalam pembuatan peraturan pemerintah yang juga
mengatur semua tindakan tindakan dalam kehidupan kenegaraan ini.
Akibat
dari menyalakan lampu kendaraan bermotor di siang hari mempunyai pengaruh
positif dan negatif yaitu
- Pengaruh
Positif Dari Peraturan UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 107 (2) UUD 1945
a.
Mengurangi angka
angka kecelakaan lalu lintas khususnya kendaraan beroda dua
b.
Mengurangi angka
kematian di jalan
c.
Meningkatkan
kewaspadaan dengan kendaraan lain di sekitar kita
d.
Mengurangi
penyebab saling bersenggolan di jalan raya
- Pengaruh
Negatif Dari Peraturan UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 107 (2) UUD 1945
1.
Mengurangi
jangka waktu daya pakai aki karena digunakan secara terus menerus
2.
Mengurangi
jangka waktu daya pakai lampu karena dipakai siang dan malam hari
3.
Meningkatnya
pengeluaran si pengendara yang seharusnya bisa digunakan untuk hal yang lebih
penting
4.
Meningkatkan
efek Global warming
5.
Menyilaukan mata
pejalan kaki, dan pengendara sepeda motor lainnya
6.
Mengurangi
efisiensi mesin motor saat dipakai sehingga performa tidak maksimal
7.
Membuat suhu
udara lingkungan menjadi lebih panas karena efek yang ditimbulkan dari pancaran
lampu motor tersebut
B.
ALASAN PEMERINTAH
MENYURUH MENYALAKAN LAMPU KENDARAAN BERMOTOR DI SIANG HARI
Sebagian alasan kenapa pemerintah
menyuruh pengguna sepeda motor menyalakan
lampu sepeda motor disiang hari yaitu demi kebaikan bersama tetapi kebaikan
bersama dengan adanya pro dan kontra sehingga menjadi kebingungan pada
masyarakat. Akan tetapi masyarakat akan tahu jika disosialisasikan secara
akurat dan tepat. Kita tahu kendaraan apa saja itu ada spion nya, kalau tidak
ada spion akan mengalami kesulitan terutama bagi kendaraan beroda empat. Spion
itu sangat penting dan berguna untuk melihat kebelakang, yang biasa dilakukan
waktu dijalan raya yaitu pada waktu dijalan kita ingin mendahului atau apa
sopir akan melihat spion kanan dan kiri untuk mengecek kendaraan mana yang
melintas karena bunyi klakson lebih lemah dan cepat rambat cahaya, karena secara
ilmiah cepat rambat cahaya lebih cepat daripada cepat rambat suara dari kejauhan,
ketika ada yang ingin mendahului jalan kita dari belakang. Bahwa manfaat paling
besar dan menonjol dari menyalakan lampu disiang hari adalah pengendara lain
lebih waspada dan mengetahui keberadaan kendaraan lain disekitarnya. Berarti
lampu kendaraan walau siang hari akan segera terlihat oleh kendaraan lainnya
melalui spion, daripada memberikan klakson .
Menyalakan lampu di siang hari wajib
dilakukan setiap pengendara sepeda motor saat berkendara di jalan raya.
Pasalnya banyak keuntungan yang akan diperoleh pengendara motor, salah satunya
adalah faktor keselamatan. Namun di beberapa jalanan Ibukota, masih banyak
pengendara sepeda motor yang enggan menyalakan lampu di siang hari, meski
aturan tersebut telah diatur dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Pasal 293 ayat (2) menyatakan,
setiap pengendara sepeda motor di jalan raya dan bergerak tanpa menyalakan
lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp
100 ribu.
Saat mengendarai kendaraan, mata
adalah salah satu panca indera yang paling penting. Indera mata itulah yang
menjadi sensor penghindar kecelakaan. Untuk dapat memberikan respon, mata
membutuhkan suatu bentuk stimulus awal. Syarat utama terjadinya hubungan
stimulus respon bukanlah jarak, tetapi adanya saling kesesuaian antara stimulus
dan respon.
Jika seseorang melihat objek, maka
stimulus yang mengenai mata bukanlah objeknya secara langsung, tetapi sinar
yang dipantulkan oleh objek tersebut yang bekerja sebagai stimulus yang
mengenai mata. Mata bekerja dengan cara menangkap pantulan sinar yang diperoleh
pada jarak pandang mata. Pantulan-pantulan itu akan menentukan persepsi
pengendara terhadap warna, bentuk dan jarak.
Semua variabel hasil pengukuran ini
jelas memengaruhi reaksi pengendara kendaraan tersebut. Sinyal dari mata akan
diteruskan ke otak yang berfungsi sebagai pengendali, kemudian menghasilkan
stimulasi gerakan tubuh yang dalam hal ini sebagai aktuator untuk menjaga
kestabilan dan gerak laju kendaraan.
Dengan contoh, lakukan simulasi
sederhana dengan menengok kaca spion, tempatkan dua kendaraan bermotor di
belakang Anda, dimana salah satunya dimatikan lampunya sementara satunya
dinyalakan lampunya. Maka, ketika mata Anda memandang ke banyak objek yang ada
di jalan, fokus mata akan mudah tertuju kepada objek-objek yang memiliki sinar
daripada tidak.
Efek positif dari menyalakan lampu
kendaraan bermotor adalah, lampu merupakan alat yang dapat memproduksi cahaya
dan cahaya itu adalah radiasi elektromagnetik yang mampu menyebabkan rangsangan
kasat mata (visibilitas). Sementara, mengemudi kendaraan bermotor adalah
aktivitas dinamis akibat adanya perubahan situasi.
Secara umum kemampuan otak dan
koordinasi fisik manusia hanya mampu bereaksi secara antisipatif terhadap benda
yang bergerak dengan kecepatan 5-10 km/jam. Oleh karena itu reaksi antisipasi
akan lamban jika sewaktu-waktu ada sepeda motor dipacu hingga kecepatan
mencapai 100 km/jam. Ini karena kecepatan reaksi adalah jumlah stimulus yang
diindera sangat berhubungan erat dengan unit waktu.
Karena itulah, mata membutuhkan
cahaya, yang dalam kasus ini dihasilkan oleh lampu sepeda motor. Dengan adanya
bantuan cahaya, maka mata sebagai sensor akan cepat merangsang interpretasi pengemudi
terhadap suatu benda, sehingga mempercepat waktu untuk bereaksi. Mata akan
lebih reaktif memprediksi jarak kendaraan lain, mengirim sinyal-sinyal ke otak
dan kemudian mengkoordinasikannya dengan pergerakan tubuh.
Cahaya lampu tersebut juga dapat
mengurangi kondisi fatamorgana yang timbul akibat uap panas dari aspal jalanan.
Karena itulah menyalakan lampu di siang hari diberlakukan sebagai upaya memicu
kecepatan reaksi antisipasi pengemudi, sehingga mengurangi kemungkinan
terjadinya kecelakaan.
Ditlantas Polda Metro Jaya telah
membuktikan bahwa dengan adanya penerapan aturan menyalakan lampu dapat menekan
angkat kecelakaan hingga lebih dari 20 persen hanya dalam jangka waktu dua
bulan. Di Surabaya, pada tahun 2005, program ini berhasil mencatat penurunan
angka kecelakaan sepeda motor hingga 50 persen. Sedangkan di negara lain,
seperti Malaysia, Thailand bahkan Amerika dan Eropa, kecelakaan dapat dikurangi
hingga mencapai 30 persen.
Hasil
persentase pada daerah atau negara lain di atas membuktikan tingkat efektifitas
menyalakan lampu dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas
Masih
tersisa sedikit harapan semoga dalam Peraturan Pemerintah dan Petunjuk Teknis
lebih lanjut dalam penerapan UU No.22 Tahun 2009 yang akan diterbitkan oleh
instansi yang berwewenang dalam waktu dekat ini dapat memikirkan dampak-dampak
lain dari pada pelaksanaan pasal 107 ayat 2 tersebut agar tidak mencederai
publik pengguna jalan dan budaya mengadopsi kebiasaan Negara lain itu bukan hal
yang bermartabat bila bertentangan dengan nilai akar budaya dan nilai-nilai
budaya bangsa Indonesia yang kita junjung tinggi selama ini. Selamat kepada
Kepolisian Republik Indonesia satu lagi terobosan baru dalam mengendalikan
kecelakaan lalu lintas para pengendara sepeda motor dijalan raya, semoga bermanfaat
bagi masyarakat.
C.
METODE YANG
DIGUNAKAN PEMERINTAH DALAM PEMATUHAN UNDANG UNDANG
Beberapa metode supaya
masyarakat mematuhi peraturan tersebut adalah :
1.
Sosialisasi
Sosialisasi
tentang peraturan dan kebijakan menyalakan lampu motor di siang hari harus direalisasikan
agar orang tahu maksud dan tujuan poeraturan itu. Dibuatnya peraturan ini
supaya masyarakat tahu ketika mereka berada di jalan mereka harus sudah
menyalakan lampu kendaraan mereka di siang hari dan tentunya tidak kebingungan.
Jika lampu kendaraan tidak dinyalakan maka masyarakat di jalan raya akan sulit
melihat kendaraan bermotor di belakangnya. Apabila ketika masyarakat tidak
menyalakan lampu utama mereka, polisi akan segera bertindak dengan memberikan
sanksi sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan
darat.
Sosialisasi
sering kali tidak dianggap oleh masyarakat dengan baik karena banyaknya aturan
dari pemerintah terdahulu yang sering dilanggar. Harusnya sosialisasi
tersebut dijelaskan dengan baik dan
benar, sehingga mudah dipahami dan mengerti akan asal usul peraturan tersebut
mengapa harus dilaksanakan untuk kendaraan bermotor.
2. Kesadaran Diri
Kesadaran
diri adalah suatu hal yang sulit mungkin amat sulit bagi segelintir orang yang
tidak ingin berusaha lebih baik. Kesadaran diri ini sangat menentukan seberapa
besar peraturan ini akan ditaati oleh seluruh masyarakat. Sama halnya dengan
peraturan menyalakan lampu kendaraan bermotor di siang hari ini harus ada
kesadaran dari masing-masing pengendara motor yang ada di jalan raya. Banyak
pengendara sepeda motor yang sengaja ataupun tidak sengaja lupa menyalakan
lampu utama motor mereka. Karena mereka
menganggap itu hal yang sepele, tetapi jika mereka telah terkena snksi dari
pelanggaran yang mereka buat sendiri tentulah mereka tidak akan mengulangi nya
lagi.
Akan
tetapi anggota polisi yang biasa menegur pelanggar kendaraan bermotor, sering
kali bersikap seolah-olah kejam dan tidak peduli dengan mereka sehingga
masyarakat yang menghadapi mereka menjadi emosi.
3. Kerjasama
Hal
ini sagat membantu dalam menegakan peraturan yang kita buat bersama dan akan
pula berakibat untuk kita bersama. Dalam kerjasama harus ada partisipasi
masyarakat dalam membantu menegakan peraturan yang telah pemerintah tetapkan
demi kepentingan masyarakat sendiri. Itu harus dilakukan oleh segenap
masyarakat agar timbul rasa harmonis dan tertib, dan masyarakat lain yang belum
bisa bekerjasama haruslah lebih menghargai orang yang telah bisa bekerja sama
dengan pemerintah supaya tidak terjadi konflik diantara mereka. Pengendara
kendaraan bermotor juga harus menghargai dan menghormati para pejalan kaki
sesuai dengan situasi dan kondisi dari jalan yang mereka lewati tersebut, agar
tidak terjadi hal-hal yang sebenarnya bisa diantisipasi. Contohnya seperti
tabrakan antara pengendara motor dengan pejalan kaki, pejalan kaki yang
terserempet sepeda motor, dan lain sebagainya.
D.
RESPON DARI
MASYARAKAT TERHADAP PENETAPAN PERATURAN YANG TELAH DIBUAT PEMERINTAH SESUAI UU
NO. 22 TAHUN 2009, PASAL 107 (2) UUD 1945
Setiap
peraturan dan ketetapan yang dibuat pemerintah pasti ada respon atau tanggapan
dari para warganya mengenai peraturan tersebut. Baik dalam tanggapan positif
maupun tanggapan negatif. Yang sebenarnya tanggapan ini dapat mendukung
berdirinya peraturan peraturan pemerintah yang kan datang, karena dengan respon
ini pemerintah dapat lebih memikirkan dampak bagi masyarakat yang mungkin
terjadi.
Sebagai contoh tanggapan positif dan negatif
dari lapisan masyarakat tentang penetapan peraturan menyalakan lampu kendaraan bermotor
di siang hari :
A.
RESPON POSITIF
·
Peraturan ini
sangat bermanfaat ketika lampu kendaraan bermotor dinyalakan di siang hari para pengguna jalan lebih waspada dan siaga
dalam berkendara. Seperti halnya jika di belakang kita ada kendaraan bermotor
maka kita dengan mudahnya mengetahui dari kaca spion yang pastinya ada pantulan
cahaya dari lampu utama kendaraan tersebut.
·
Berhubungan
dengan penggunaan menyalakan lampu kendaraaan bermotor sangat baik untuk
pengguna jalan raya. Artinya pengendara lainnya seperti mobil / motor atau
pejalan kaki dari kejauhan mereka akan tahu bahwa ada motor yang akan melintas,
sehingga mereka bisa lebih berhati-hati dalam berjalan. Setelah adanya
peraturan menyalakan lampu kendaraan bermotor di siang hari, data kecelakaan
menyebutkan bahwa kecelakan tahun ini menjadi menurun drastis, maka dari
peraturan tersebut disimpulkan bahwa menyalakan lampu kendaraan bermotor di
siang hari sangat bermanfaat bagi pengguna jalan.
B.
RESPON NEGATIF
·
Penggunaan aki
yang berlebihan dari menyalakan lampu utama membuat cepat habis / mati,
sehingga menjadi pemborosan pengguna kendaraan bermotor tersebut, yang
mengakibatkan pemborosan Sumber daya lam ( SDA ).
·
Lampu kendaraanyang
digunakan menjadi berumur pendek atau cepat putus, sehingga ini ini menyebabkan
keborosan bagi pengguna kendaraan itu sendiri.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari pembahasan dan informasi di atas, maka penulis menyimpulkan bahwa
dalam peraturan
kendaraan bermotor yang menyalakan di siang hari yaitu kita
harus mengetahui peraturan UU No. 22 Tahun 2009, pasal 107 (2) UUD 1945 yang
mengatur tentang peraturan lalu lintas dan angkutan jalan yang berpengaruh positif dan negative mrnyalakan
motor di
siang hari mempunyai pengaruh positif dan negatif yaitu
Pengaruh
Positif Dari Peraturan UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 107 (2) UUD 1945
a. Mengurangi
angka angka kecelakaan lalu lintas khususnya kendaraan beroda dua
b. Mengurangi
angka kematian di jalan
B. SARAN
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR PUSTAKA
Sidakaton
safari.2013. Ini Alasan Lampu Sepeda Motor Harus Dinyalakan Siang Hari. http://www.tnol.co.id/techno-trend/20861-ini-alasan-lampu-sepeda-motor-harus-dinyalakan-siang-hari.html.
Diakses tanggal 28 September 2013
bermanfaat gan . .
ReplyDeletebermanfaat gan . .
ReplyDeleteSupaya lebih baik lg setiap kalimat sebisa mungkin dilampirkan daftar pustakanya...thx..
ReplyDelete